Jogja
Senin, 30 Mei 2016 - 22:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : Tiap Pendukung Calon Independen Akan Diferivikasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada Kulonprogo merilis aturan untuk calon independen

Harianjogja.com, KULONPROGO —  Calon independen Pilkada Kulonprogo 2017 disyaratkan memiliki dukungan minimal sebanyak 28.552 suara. Jumlah ini merupakan total 8,5% dari 335.897 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kulonprogo.

Advertisement

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan angka dukungan tersebut sama dengan yang berlaku di Kota Jogja.

“Calon independen harus didukung 28.552 suara,”ujarnya kepada Harianjogja.com.

Advertisement

“Calon independen harus didukung 28.552 suara,”ujarnya kepada Harianjogja.com.

Angka tersebut didapat karena Kulonprogo merupakan daerah dengan jumlah DPT di atas 250.000 orang dan di bawah 500.000 orang.

Jumlah dukungan tersebut kemudian harus diserahkan kepada KPU Kulonprogo pada periode 6-10 Agustus 2016. Dalam penyerahan dukungan tersebut, harus dilampirkan pula daftar dukungan berdasarkan formulir yang telah diatur oleh KPU.

Advertisement

Berkas dukungan tersebut kemudian akan dianalisa apakah ada nama yang terdaftar ganda baik di dukungan calon lainnya ataupun di dua daerah yang berbeda. Isnaini menjelaskan akan dilakukan diverifikasi untuk melihat masalah di dalam berkas tersebut. Hasil verifikasi ini kemudian akan diserahkan kepada Panita Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian, PPS akan melakukan verifikasi lapangan langsung kepada para pendukung sesuai alamat masing.

“Bukan disampel tapi didatangi semua,”ujarnya, kepada Harianjogja.com, Minggu(29/5/2016). Pada proses inilah kemudian akan didapatkan data valid mengenai jumlah dukungan kepada calon terkait.

Advertisement

Meski demikian, jika ada masalah yang mengakibatkan jumlah dukungan kurang dari persayaratan maka calon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan pada 29 September-6Oktober 2016. Data tambahan ini juga kemudian harus diproses ulang di lapangan langsung.

Isnaini menjelaskan pada pilkada 2011 lalu sempat ada calon yang akan maju pilkda melaku jalur independen. Namun, hal tersebut gagal karena kurangnya jumlah dukungan bagi calon tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan. Karena itu, KPU Kulonprogo memiliki pengalaman melakukan verifikasi bagi calon independen dibandig kota-kota lainnya yang belum pernah melakukan proses verifikasi.

Adapun, PPID KPU Kulonprogo juga menyediakan informasi bagi sejumlah praktisi politik mengenai syarat dan proses verifikasi bagi calon independen. Namun, sejauh ini belum ada yang datang untuk menanyakan prosedur penyerahan data dukungan calon independen tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif