Soloraya
Senin, 30 Mei 2016 - 23:40 WIB

PENCURIAN SOLO : Warga Karanganyar Tepergok Rusak Gembok Kotak Amal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lanjar Suratno, 35, warga Kebakkramat, Karanganyar pelaku pencuri kotak amal Masjid Al Muslimun, Kampung Badran RT 002 /RW 011, Mojosongo ditahan di Polsek Jebres, Senin (30/5/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo terjadi di Masjid Al Muslimun, Badran, Mojosongo.

Solopos.com, SOLO–Lanjar Suratno, 35, warga Kebakkramat, Karanganyar diamuk massa setelah kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Al Muslimun, Kampung Badran RT 002 / RW 011 Mojosongo, Jebres, Senin (30/5/2016).

Advertisement

Takmir Masjid Al Muslimun, Lukman, mengatakan kejadian tersebut terjadi pukul 08.45 WIB ketika dirinya hendak mengeluarkan sapi dari kandang belakang rumah. Lokasi masjid tepat di samping rumahnya.

“Saya mendengarkan suara mencurigakan seperti palu dipukulkan sesuatu di dalam masjid,” ujar Lukman saat ditemui Solopos.com di Mapolsek Jebres, Senin.
Lukman langsung mencari sumber suara berisik tersebut, ternyata suara itu berasal dari pencuri kotak amal yang sedang berusaha merusak tujuh gembok kotak amal. Pencuri kotak amal, kata dia, langsung panik setelah aksinya diketahuinya dan melarikan diri.

“Warga banyak yang keluar rumah setelah saya teriak maling. Pencuri berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro yang diparkir tak jauh dari masjid,” kata dia.

Advertisement

Pelaku pencurian kotak amal, kata dia, langsung diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan warga ke Polsek Jebres. Ia mengaku pencurian kotak amal di Masjid Al Muslimun sudah sering terjadi. Kotak amal yang dicuri berisikan uang senilai Rp800.000.

“Lokasi masjid berada di pinggir jalan ring road Mojosongo sehingga kerap dijadikan sasaran pencurian. Kami akan membeli alarm khusus untuk pengamanan kotak amal masjid,” kata dia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. Pengakuan pencuri dihadapan tim penyidik baru sekali mencuri kotak amal di masjid.

Advertisement

“Kami mengimbau kepada takmir masjid di Jebres untuk lebih berhati-hati menjaga kotak amal majid agar tidak dijadikan sasaran pencuri,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif