Kabar artis Jonas Rivanno sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Solopos.com, SOLO – Artis Jonas Rivano sempat dituding melakukan pelecehan agama. Setelah sekian lama tak mendapat bukti cukup, polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut.
Imam, Kanit Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/5/2016) mengatakan kasus tersebut sudah dihentikan per tanggal 11 Desember 2015.
“Dengan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dalam arti perbuatan yang dilakukan oleh Jonas Rivanno Watimena tersebut tidak memenuhi pasal 156 A KUHP,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, kasus tersebut sudah sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor. Namun, berkas dikembalikan dengan catatan penambahan hasil pemeriksaan ahli.
“Di antaranya ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, dan juga ahli hukum pidana terkait hak asasi manusia yang kemudian dikoordinasikan dengan jaksa. Menyimpulkan perbuatan Jonas Rivanno Watimena tersebut tidak masuk pasal 156 A tersebut,” terang Imam sebagaimana dilaporkan Detik.com.
Sebelumnya, Jonas pernah dilaporkan oleh Front Pemberla Islam (FPI) Depok atas dugaan penistaan agama. FPI Depok menilai Jonas telah melecehkan agama Islam dengan menjadi muslim hanya untuk bisa menikahi Asmirandah. FPI Depok melaporkan Jonas ke Polres Kabupaten Bogor pada 29 Oktober 2013.