Soloraya
Minggu, 29 Mei 2016 - 18:15 WIB

PERIKANAN WONOGIRI : Penangkapan Ikan Gunakan Branjang Marak di Waduk Gajah Mungkur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Perikanan Wonogiri, penangkapan ikan menggunakan branjang akan memengaruhi ekosistem ikan di WGM.

Solopos.com, WONOGIRI—Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan jaring kantong atau branjang di Waduk Gajah Mungkur (WGM) masih jamak terjadi, terutama di wilayah Baturetno dan Eromoko. Penangkapan ikan dengan alat itu mengurangi populasi ikan di waduk, karena ikan-ikan kecil pun juga ikut tertangkap.

Advertisement

Kabid Perikanan dan Kelautan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri, Heru Seotopo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu, menyampaikan saat ini masih ada ratusan jaring branjang di dua kecamatan tersebut.

Di Wuryantoro juga ada namun tak banyak. Praktik penangkapan ikan dengan alat itu berlangsung sejak empat tahun lalu. Operasi secara berkala dilakukan. Jaring-jaring disita dan bambu-bambu penopangnya dirusak. Namun, aktivitas ilegal itu tetap ada. Warga nekat memasang karena ingin memperoleh untung sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya ikan. Akibatnya populasi ikan di WGM di Baturetno dan Eromoko lebih sedikit dibanding wilayah lain.

Heru menjelaskan jaring branjang dilarang karena saat digunakan bisa menangkap ikan-ikan kecil. Sebab, mata jaringnya berukuran kurang dari 2 inci. Bahkan, ada yang menggunakan jaring selambu yang nyamuk pun tak bisa menembusnya. Alhasil, aktivitas itu bisa mengurangi populasi ikan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan ikan dengan jaring branjang yang berukuran 10 meter x 10 meter bisa menangkap ikan 100 kg atau 1 kuintal sekali tangkap. Biasanya penangkapan dilakukan sekali sehari. Oleh karena efek negatif yang dihasilkan itu jaring branjang termasuk alat penangkap ikan terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 45/2009 pengubahan UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

“Jaring branjang dipasang pagi hingga malam. Pada malam hari diberi lampu untuk menarik perhatian ikan. Kalau dirasa sudah penuh jaring diangkat menggunakan kerek. Alat ini dibangun menggunakan pancang-pancang bambu. Selain bisa mengurangi populasi ikan, alat ini bisa mempercepat pendangkalan waduk,” terang Heru.

Dia melanjutkan Bupati, Joko Sutopo, bersama Disnakperla menggelar operasi jaring branjang, belum lama ini. Hasilnya, tim menyita empat jaring. Tim juga merusak bangunan tempat jaring branjang dioperasikan. Dia menduga informasi operasi sudah bocor terlebih dahulu, sehingga banyak jaring yang dicabut atau ditenggelamkan.

Advertisement

“Pembinaan terhadap warga pemasang jaring branjang akan kami galakkan. Biasanya, tiga bulan sekali. Tapi mulai sekarang akan diintensifkan sebulan sekali. Langkah ini akan dibarengi dengan operasi,” imbuh Heru.

Jika masih ada warga yang nekat, Disnakperla tak segan-segan akan membawa ke ranah hukum. Sesuai UU Perikanan, pelaku bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan didenda maksimal Rp1,2 miliar. Dia menambahkan waduk adalah perairan dengan luasan terbatas. Oleh karena itu penangkapan ikan perlu diatur agar sumber daya ikan tetap lestari. Sehingga pemanfaatan oleh nelayan dan warga bisa berkelanjutan.

Camat Eromoko, Danang Erawanto, menyatakan siap ikut serta dalam operasi dan pembinaan terhadap warga pemasang jaring branjang. Pihaknya belum bisa menggelar operasi secara mandiri lantaran tidak memiliki alat pendukung, seperti perahu dan minimnya personel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif