Jogja
Minggu, 29 Mei 2016 - 21:24 WIB

PERBANKAN DIY : Jalankan Prinsip Kehati-hatian, Bank BPD DIY Jalin Kerjasama dengan Kejati

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Perbankan DIY, Bank BPD DIY menjalin kerjasama dengan Kejati

Harianjogja.com, JOGJA-PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Bank BPD DIY) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait pemberian bantuan dan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Advertisement

Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan naskah nota kesepahaman oleh Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony T. Spontana, yang disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Komisaris Bank BPD DIY Bambang Wisnu Handoyo di Kantor Pusat Bank BPD DIY pada Kamis (26/5/2016) lalu.

Menurut Bambang Setiawan, kerjasama tersebut merupakan bukti komitmen Bank BPD DIY untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan menerapkan Good Corporate Governance  (GCG) dalam menjalankan bisnis perbankan.

“Seiring perkembangan bisnis Bank BPD DIY yang semakin kompleks, maka risiko-risiko yang akan dihadapi juga akan semakin besar seperti risiko operasional, risiko pasar, risiko reputasi serta risiko kredit, untuk itu melalui kerjasama ini kami berharap mampu meminimalisir risiko yang timbul” ungkap Bambang dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (29/5/2016).

Advertisement

Sementara itu Kajati DIY, Tony T. Spontana menyampaikan bahwa ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Dengan adanya kerjasama ini kami harap dapat memberikan manfaat kepada semua pihak khususnya Bank BPD DIY dalam hal penanganan dan pendampingan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa bank sebagai lembaga kepercayaan tentu memiliki tingkat risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi, transaksi keuangan dan pelayanan perbankan yang bisa berakibat sengketa, perdata ataupun tata usaha Negara.

Advertisement

Untuk itu, dengan kesepakatan bersama ini diharapkan Bank BPD DIY dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kepada seluruh jajarannya.

“Saya menyambut baik kerjasama ini sebagai wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak,” ungkap Sri Sultan HB X.

Advertisement
Kata Kunci : Bank BPD DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif