Jogja
Minggu, 29 Mei 2016 - 11:20 WIB

PENDIDIKAN JOGJA : Tak Lakukan Tahapan Ini, Siswa KMS Dianggap Mengundurkan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendaftaran siswa baru melalui jalur Kartu Menuju Sejahtera (KMS). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pendidikan Jogja, siswa KMS terus difasilitasi

Harianjogja.com, JOGJA — Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kependidikan (UPT JPD) Disdik Kota Jogja Suryatmi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi PPDB KMS ke 45 kelurahan, mengundang orang tua dan RT, PKK.

Advertisement

Mekanisme pertama adalah pendataan siswa KMS yang dimulai 9 Juni sampai 16 Juni 2016, sedangkan untuk siswa KMS yang memiliki prestasi bisa mengikuti pendataan pada 4 hingga 16 Juni 2016, sedangkan tahapan pendaftaran dimulai 17-18 Juni 2016. Lulusan tahun kemarin, tambah dia, juga harus melakukan pendataan bila ingin sekolah lagi

“Kuota siswa KMS 2016 untuk jenjang SMP sebanyak 25 persen, SMA lima persen, SMK 25 persen. Untuk peserta KMS diharapkan menyertakan pula fotokopi KMS yang masih berlaku dan merupakan KMS 2016, bukan KMS 2015,” imbuh dia, dalam temu media di Kantor Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Jogja, Jumat (27/5/2016)..

Bagi peserta PPDB lulusan SD yang ingin mendaftar ke jenjang SMP, ia berhak memilih di antara dua pilihan sekolah, begitu juga untuk SMA dapat mendaftar di dua sekolah saja. Sedangkan SMK, bisa memilih empat jurusan dari dua sekolah. Untuk beberapa SMK, memiliki persyaratan tertentu bagi peserta PPDB misalnya untuk program keahlian Teknik Bangunan, Listrik dan sejumlah program lainnya membutuhkan syarat siswa yang tidak memiliki kondisi buta warna, dan untuk program keahlian Akomodasi Perhotelan meminta persyaratan tinggi badan tertentu.

Advertisement

“Namun bagi yang mendaftar di sekolah eks.RSBI misalnya SMP N 5 Jogja, SMP N 8 Jogja, SMA N 2 Jogja, SMA N 3 jogja, SMA N 8 Jogja wajib memiliki nilai minimal nilai rata-rata Kota Jogja,” tambah dia.

Jadwal pendaftaran PPDB bagi siswa KMS juga telah dibagi per kecamatan untuk memudahkan proses pendaftaran, selain membawa KMS yang masih berlaku syarat lain yang dibutuhkan adalah kartu ujian, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau keterangan sejenis, salinan Kartu Keluarga (KK) dan salinan KMS yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh kelurahan. Selain itu surat keterangan domisili dari RT dan RW setempat bagi peserta PPDB KMS yang bukan terdaftar sebagai anak atau cucu.

“Meski demikian, kami ingin memberi masukkan, agar jangan sampai seorang dipaksa untuk sekolah negeri, untuk yang mendaftar SMK jangan pula dipaksakan masuk ke program keahlian yang tidak diminati, karena apabila mereka mendaftar ke sekolah swasta, akan mendapat bantuan juga dari pemerintah. Jangan sampai mereka dipaksa harus bersekolah di sekolah negeri, namun mereka di tengah proses belajar justru mengalami kesulitan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif