Soloraya
Minggu, 29 Mei 2016 - 19:40 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN SOLO : 8 RPH di Semanggi Tertangkap Buang Limbah ke Sungai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemotongan ayam di kawasan Pasar Ayam Semanggi, Pasarkliwon, Solo, Jawa Tengah. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan Solo, delapan RPH di Semanggi tertangkap buang limbah di Sungai.

Solopos.com, SOLO–Pembuangan limbah cair dari rumah potong hewan (RPH) marak dibuang ke aliran sungai di Kota Bengawan. Guna menindak para pelaku, Pemkot menerjunkan tim gabungan.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan menyebutkan ada delapan pemilik rumah potong hewan milik warga di Semanggi yang tertangkap tangan membuang limbah cair ke aliran sungai. Dengan omset per hari mampu memotong 100 kambing.

Tim patroli sudah mengambil langsung sampel limbah dan memeriksanya. Tim juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku. “Dalam patroli, tim sengaja mengambil waktu malam hari, karena RPH yang juga menjadi target operasi patroli kerap membuang limbahnya saat dini hari,” ujarnya ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (29/5/2016).

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian (Dispertan) untuk memberi pembinaan dan tindakan tegas terhadap para pelaku. “Sementara ini memang kami baru buatkan BAP saja. Kami akan menindak pelaku sesuai Perda jika mereka kedapatan lagi membuang limbah ke sungai,” katanya.

Advertisement

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo merinci tim terdiri atas Satpol PP, Dispertan, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Mereka diterjunkan untuk mengusut indikasi pembuangan limbah cair ke aliran sungai.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak rumah potong hewan membuang limbah langsung ke aliran sungai,” kata Rakhmat.

Rakhmat telah meminta Dispertan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan tindakan terhadap para pelaku pembuang limbah ke aliran sungai. Tindakan bisa berupa pembinaan hingga menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Satpol PP dilibatkan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), sedangkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai SKPD terkait pengelolaan air limbah dan pencemaran lingkungan. Menurutnya, pembuangan limbah cair dari rumah potong hewan, seperti darah dibuang ke aliran sungai bisa mencemari lingkungan terutama kualitas air sungai.

Advertisement

“BLH akan mengukur seberapa besar pencemaran dari limbah cairnya. Meski  tidak berbahaya, tapi darah itu bisa mencemari air sungai,” katanya.

Rakhmat segera melayangkan surat peringatan, bila hasil kajian BLH menyatakan pembuangan air limbah tersebut mencemari kualitas air sungai. Pihaknya meminta seluruh industri agar mengolah limbahnya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum membuang ke sungai. Langkah itu juga sebagai upaya pengendalian kualitas air Sungai di Kota Bengawan sehingga tetap memenuhi standar baku mutu. Selain itu, Pemkot akan terus mengawasi dan memberi pendampingan pada industri agar hasil olahan limbah cair tidak lagi berpotensi mencemari air sungai.

“Jika hasil penelitian lab dari sampel limbah cair diambil membuktikan telah terjadi pencemaran aliran sungai, tidak menutup kemungkinan harus menjalani proses pidana,” kata Rakhmat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif