Soloraya
Minggu, 29 Mei 2016 - 21:40 WIB

PELATIHAN AGRARIA SRAGEN : 2 Warga Sambirejo dan Aktivisi KPA Diperiksa Selama 10 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pelatihan pemetaan partisipatif yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jateng di Sambirejo, Senin-Sabtu (24-28/5/2016). (Istimewa/@iwan_nurdin)

Pelatihan agraria Sragen, polisi memeriksa warga Sambirejo dan aktivis KPA hingga 10 jam.

Solopos.com, SRAGEN–Dua orang warga Sambirejo, Sugiyo dan Sularno, diperiksa aparat Polsek Sambirejo selama 10 jam, terhitung sejak pukul 11.30 WIB dan dipulangkan pukul 21.30 WIB. Sementara serta Koordiantor Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Jawa Timur, Ubed Anom, dimintai keterangan selama 7 jam 30 menit, terhitung pukul 14.00 WIB dan dipulangkan pukul 21.30 WIB.

Advertisement

Mereka diperiksa aparat Polsek Sambirejo, Sragen berdasarkan laporan dari petugas PTPN IX Afdeling Kepoh, Sambirejo. Laporan petugas PTPN IX itu didasarkan pada kecurigaan mereka terhadap banyaknya warga yang membawa patok dan memasang patok di tanah yang diklaim sebagai tanah PTPN IX. Patok yang terbuat dari bambu itu bercat merah pada bagian pangkalnya dan jumlahnya mencapai seratusan batang.

“Patok-patok itu kan hanya digunakan untuk praktik para warga setelah mengikuti pelatihan tentang tentang cara pemetaan partisipasi. Kebetulan lokasi praktiknya berada di lahan konflik. Pematokan itu bukan untuk menguasai lahan tetapi hanya untuk praktik,” ujar Ketua Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS), Sunarji, saat ditemui wartawan di Dukuh Bayanan, Desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen, Minggu (29/5/2016).

Advertisement

“Patok-patok itu kan hanya digunakan untuk praktik para warga setelah mengikuti pelatihan tentang tentang cara pemetaan partisipasi. Kebetulan lokasi praktiknya berada di lahan konflik. Pematokan itu bukan untuk menguasai lahan tetapi hanya untuk praktik,” ujar Ketua Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS), Sunarji, saat ditemui wartawan di Dukuh Bayanan, Desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen, Minggu (29/5/2016).

Sunarji menyampaikan pemetaan partisipasi dan reforma agraria itu diselenggarakan oleh KPA yang bekerja sama dengan FPKKS. Hanya gara-gara membawa patok, kata dia, kegiatan pelatihan dibubarkan dan dua orang warga dibawa ke Polsek Sambirejo. Dia mempertanyakan tindakan Polsek Sambirejo yang membuat resah keluarga Sugiyo dan Sularno.

“Jadi yang meresahkan masyarakat itu bukan warga tetapi tindakan PTPN yang melaporkan ke polisi dan langsung ditanggapi polisi dengan membawa mereka ke kantor polisi. Saya benar-benar kebakaran jenggot karena pas kejadian itu saya di Karanganyar. Saya berharap mereka tidak dipulangkan karena Senin besok akan saya geruduk Polsek Sambirejo. Ternyata sudah dipulangkan semalam,” kata Sunarji.

Advertisement

Peserta pelatihan KPA, Thomas Iskandar, 22, mengatakan Sugiyo dan Sularno serta Ubed Anom pulang pukul 21.30 WIB. Mereka pulang bersama-sama. Thomas menyampaikan warga peserta pelatihan tahunya mereka dibawa ke Polsek Sambirejo pada pukul 16.00 WIB.

“Sugiyo dan Sularno itu dibawa polisi sejak pukul 11.30 WIB dan pulang pukul 21.30 WIB. Kalau Ubed Anom dibawa polisi pukul 14.00 WIB,” tutur dia.

Dia menjelaskan pelatihan praktik diadakan Sabtu (28/5/2016). Berhubung kegiatan itu dibubarkan polisi, kata dia, pelatihan praktik tak jadi dilakukan. Dia menyampaikan kegiatan itu dimulai pada Senin (23/5/2016) dan ditutup Jumat (27/5/2016).

Advertisement

“Pelatihan itu sebenarnya untuk mengetahui pemanfaatan lahan secara maksimal oleh warga sekitar,” tutur dia.

Sementara itu, Koordinator Keamanan PTPN IX Afdeling Kepoh, Sambirejo, Hartono, mengatakan informasi pematokan itu berasal dari petugas lapangan. Semula Hartono tak menghubungi Polsek Sambirejo tetapi menghubungi Koramil Sambirejo terkait dengan banyaknya warga yang membawa patok di Kebun Kembangan, Desa Jetis, Sambirejo.

“Laporan kami ke Koramil diteruskan ke Polsek dan petugas langsung mengambil patok dan memeriksa orang-orang yang terlibat. Selebihnya, itu wewenang polisi,” kata dia.

Advertisement

Kapolsek Sambirejo AKP Kabar Bandianto enggan berkomentar soal kasus itu. Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat ditemui wartawan, Minggu sore, kembali menegaskan persoalan itu hanya salah paham antara penyelenggara kegiatan pelatihan dengan PTPN IX. Kapolres menyatakan polisi tidak menangkap atau menahan tetapi memediasi antara pihak peserta dan penyelenggara pelatihan dengan PTPN IX.

“Jadi tidak ada tindakan kepolisian. Ketika ada orang membawa patok dikira mau mematok lahan. Padahal warga hanya pelatihan. Daripada muncul kerawanan mereka dikumpulkan di Mapolsek Sambirejo untuk mediasi. Setelah itu ketika ada kegiatan lagi bisa saling komunikasi,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif