Soloraya
Sabtu, 28 Mei 2016 - 20:29 WIB

TOKO MODERN SOLO : Raffi Ahmad ke Robinson, Purwosari Diprediksi Makin Ruwet

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembukaan Robinson di kompleks Swiss Belinn Saripetojo Hotel memantik parkir liar di sekitar kawasan Jl. Transito, Solo, Sabtu (28/5/2016). Juru parkir tak mengindahkan larangan parkir di kawasan tersebut sehingga rawan memicu kemacetan. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo kedatangan pendatang baru, yaitu Robinson di Saripetojo. Saat Raffi Ahmad datang besok, lalu lintas diprediksi ruwet.

Solopos.com, SOLO — Operasional Robinson rawan menambah beban lalu lintas di kawasan Purwosari. Arus lalu lintas di sekitar toko sempat semrawut pada saat launching, Jumat (27/5/2016). Kepadatan arus diperparah parkir liar di sekitar Jl. Transito. Kondisi hampir sama terjadi Sabtu meski tak seruwet hari sebelumnya.

Advertisement

“Akses keluar masuk toko sangat dekat dengan persimpangan Jl. Transito dan Jl. Adi Sucipto. Belum dibuka Robinson saja, di sini rawan macet kalau jam sibuk,” ujar Windi, 46, warga Laweyan. “Saya prediksi lalu lintas kembali ruwet besok [Minggu, 27/5/2016] pas ada Raffi Ahmad di Robinson,” sambungnya.

Pembangunan Robinson di kompleks Swiss Belinn Saripetojo Hotel Perda No. 8/2009 tentang Bangunan. Indikasi pelanggaran menguat setelah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo mengaku tak mengeluarkan analisis dampak lalu lintas (andalalin) toko Robinson.

Dokumen andalalin yang dikeluarkan Pemkot sebatas untuk operasional Swiss Belinn Saripetojo Hotel. Padahal, syarat diterbitkannya IMB sebuah gedung yakni melengkapi seluruh kajian, di antaranya andalalin.

Advertisement

“Jika mereka [pendiri Robinson] mengklaim punya IMB, berarti mereka menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukan,” ujar anggota Komisi II DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (28/5/2016).

Ginda menegaskan pemanfaatan bangunan wajib sesuai fungsi yang ditetapkan dalam IMB mengacu pasal 46 ayat 1 perda itu. Jika terbukti tak mengantongi sertifikat laik fungsi, Ginda menyebut Pemkot Solo dapat menjatuhkan peringatan tertulis, penghentian sementara operasional bangunan, hingga pencabutan IMB. “Wali Kota melalui dinas terkait berwenang menghentikan pekerjaan yang bertentangan dengan IMB,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Pihaknya mendesak Pemkot Solo mengklarifikasi Robinson serta dinas yang terkait perizinan untuk meluruskan masalah ini. Menurut Ginda, kajian andalalin vital bagi Robinson yang notabene memiliki luas hingga 10.000 meter persegi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif