Soloraya
Sabtu, 28 Mei 2016 - 21:26 WIB

Pelatihan Agraria di Sambirejo Sragen Dibubarkan Polisi, 4 Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pelatihan pemetaan partisipatif yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jateng di Sambirejo, Senin-Sabtu (24-28/5/2016). (Istimewa/@iwan_nurdin)

Pelatihan agraria di Sambirejo Sragen dikabarkan telah dibubarkan Polsek Sambirejo siang tadi.

Solopos.com, SRAGEN — Polisi dikabarkan telah membubarkan sebuah acara pelatihan pemetaan agraria di Sambirejo, Sragen, yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sabtu (28/5/2016) siang. Ada empat orang yang ditangkap dan hingga saat ini masih berada di Polsek Sambirejo.

Advertisement

Keempat orang yang ditangkap tersebut adalah Korwil KPA Jatim, Ubed Anom; dan tiga aktivis petani Jawa Tengah. Pelatihan yang digelar di sebuah rumah warga di Sambirejo itu digelar sejak Senin (24/5/2016) lalu. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen KPA, Iwan Nurdin, saat dihubungi Solopos.com via ponselnya, Sabtu malam.

Menurutnya, penangkapan berawal saat Ubed sedang mengisi sebuah materi setelah jeda makan siang. Tiba-tiba, kata Iwan, aparat Polsek Sambirejo datang ke rumah tersebut dan meminta Korwil KPA Jateng dan Jatim menemui Kapolsek.

“Jadi kita sedang ada materi, tiba-tiba diminta untuk menghadap ke Kapolsek. Mereka disangkakan dengan tiga hal. Pertama, pelatihan enggak berizin. Kedua, pelatihan harus meminta izin dari Kejaksaaan. Nah, yang ketiga, ada laporan dari perkebunan,” ungkap Iwan.

Advertisement

Iwan mempertanyakan sikap polisi yang dinilai mengada-ada. Pasalnya, sangkaan pertama bahwa pelatihan harus mendapat izin tidak pernah diatur undang-undang. “Itu aturan dari mana, demonstrasi aja enggak pakai izin, hanya pemberitahuan,” kata dia.

Demikian pula dengan izin dari kejaksaan yang juga tidak ada aturannya. Namun yang paling mengherankan adalah alasan polisi bahwa penangkapan itu karena ada laporan dari perkebunan. “Nah, sejak kapan polisi dapat rikues dari perkebunan?” tanyanya.

Padahal, menurut Iwan, pelatihan itu adalah pelatihan pemetaan partisipatif untuk mengajak masyarakat bisa memetakan lahan dengan berbagai peralatan, seperti GPS, peta, dan menentukan koordinat. Artinya, tak ada materi yang bisa dituding meresahkan pihak lain.

Advertisement

“Ini kan amanah UU Geospasial yang mendorong kemampuan pemetaan partisipatif masyarakat. Di mana-mana yang kami berikan dalam pelatihan-pelatihan itu juga sama. Sehingga kalau [polisi/perkebunan] mau cari keterangan, kenapa enggak ke lapangan?” tutupnya.

Saat ini, awak Solopos.com sedang meminta keterangan ke Polsek Sambirejo dan Polres Sragen untuk meminta informasi lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif