Jogja
Sabtu, 28 Mei 2016 - 14:20 WIB

MIRAS JOGJA : Perda Tak Jadi Dicabut, Mahasiswa & Pemda Lega

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Miras Jogja untuk perda urung dicabut.

Harianjogja.com, JOGJA – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi mengecam wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Miras yang beredar di DIY. Di saat bersamaan, Pemda DIY boleh bernafas lega karena wacana pencabutan Perda Miras itu dibatalkan.

Advertisement

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Moral Bangsa Yogyakarta (Ampiby) menggelar aksi demonstrasi mengecam rencana pencabutan Perda Miras dan maraknya aksi kekerasan di Indonesia. Mereka berjalan dari kawasan parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Jumat (27/5/2016). Di depan gedung DPRD DIY mereka menyempatkan diri untuk menyampaikan orasinya.

Orator Ampiby, Viki Adi mengatakan pihaknya kecewa dengan adanya wacana Pencabutan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan oleh Kementerian Dalam Negeri. Mereka pun mendukung langkah pemerintah DIY untuk tetap mempertahankan perda Miras.

Advertisement

Orator Ampiby, Viki Adi mengatakan pihaknya kecewa dengan adanya wacana Pencabutan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan oleh Kementerian Dalam Negeri. Mereka pun mendukung langkah pemerintah DIY untuk tetap mempertahankan perda Miras.

Viki menuturkan Pemerintah memang sedang menggodok sanksi yang lebih berat bagi berbagai tindakan kriminal. Namun langkah itu bukan merupakan langkah preventif sehingga menurutnya tak efektif menanggulangi hal serupa terjadi.

“Jangan sampai Perda Miras dicabut hanya karena masalah keuntungan kepentingan ekonomi,” kata dia.

Advertisement

Selain itu ada perbedaan peraturan dalam izin peredaran Miras dalam Perpres dan Perda DIY. Di Perpres, miras diperbolehkan beredar di bar dan restoran. Sementara Perda DIY hanya membatasi peredaran miras di hotel berbintang dua ke atas.

Wacana itu pun segera mendapatkan reaksi penolakan dari Pemda dan DPRD DIY. Mereka segera melakukan negosiasi untuk membatalkan wacana pencabutan itu.

Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono menuturkan upaya itu sudah membuahkan hasil yang positif. Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Perdagangan Kamis-Jumat (26-27/5) mereka mendapatkan informasi bahwa Kemendagri sudah membatalkan wacana itu.

Advertisement

“Informasinya Perda Miras tidak jadi dicabut,” kata Agus.

Meskipun demikian, bukan berarti Perda 12/2015 bebas melenggang. Nasib Perda ini selanjutnya akan ditentukan seusai pembahasan Rencana Undang-Undang Miras yang sedang digodok DPR RI. Bila Perda itu tak bersinggungan dengan UU Miras maka keberadaannya tetap dapat digunakan untuk pengaturan peredaran miras. Namun bila Perda itu berbenturan dengan hasil pembahasan RUU Miras maka akan ada revisi untuk menyesuaikannya.

“Tidak hanya Perda Miras DIY saja yang menunggu hasil pembahasan RUU itu, Perda Miras di semua daerah juga akan mengikuti,” imbuh dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewo Isnu Broto menuturkan Perda 12/2015 memiliki peran sentral dalam mengontrol peredaran miras terutama jenis oplosan di DIY. Pasalnya di DIY peredaran miras terjadi lintas wilayah. Produsen, penjual dan konsumen miras itu bisa berasal dari kabupten dan kota yang berbeda sehingga Perda Kota dan Kabupaten saja tak bisa melakukan pengawasan secara maksimal.

Selain itu, Perda 12/2015 tak hanya mengatur soal minuman beralkohol, melainkan juga minuman oplosan. Dua golongan minuman keras ini menurutnya memiliki perbedaan. Minuman beralkohol merujuk pada seluruh minuman yang mengandung alkohol.

“Kalau oplosan itu lebih spesifik kepada minuman hasil racikan sederhana dan bisa dibuat dalam skala rumahan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif