News
Sabtu, 28 Mei 2016 - 18:40 WIB

Ketua KY Serukan Reformasi Peradilan Harus segera Dilakukan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, bersama sang istri, Ami Utami Permatasari (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Ketua Komisi Yudisial menyerukan agar reformasi peradilan segera dilakukan.

Solopos.com, SOLO – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyadari pentingnya reformasi peradilan. Sesegera mungkin KY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk membahas hal tersebut.

Advertisement

Sejauh ini Aidul mengatakan sudah bertemu dengan KPK dan mulai membicarakan hal tersebut, sementara dengan MA mereka masih belum sempat duduk bersama. Wacana itu terkait banyaknya kasus korupsi yang justru menyeret para pejabat di lingkungan peradilan. Terakhir pada Mei lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek praktik dagang perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang melibatkan para Hakim Tipikor Bengkulu, Panitera dan terdakwa kasus korupsi.

Reformasi peradilan dimulai dari menata managemen perkara mulai dari distribusi perkara serta kembali mengevaluasi birokrasi di lingkungan MA yang jumlahnya sangat besar. Aidul mengatakan berkembangnya mafia peradilan ini tak lepas dari kebijakan pascareformasi yang menerapkan sistem peradilan satu atap atau one roof system oleh MA.

Aidul menambahkan mafia peradilan di Indonesia sudah sangat kuat karena melibatkan para petinggi di lingkungan peradilan. Sementara mereka yang berada di level bawah diyakini masih sesuai aturan dan minim penyelewengan. Justru berdasarkan hasil pantauannya hakim yang berada di tingkat bawah merasa sangat dirugikan dengan tingkah para petinggi mereka.

Advertisement

Sementara kewenangan KY soal sanksi terhadap hakim nakal hanya sebatas rekomendasi yang kemudian dilanjutkan ke MA. Aidul menyayangkan banyak rekomendasi sanksi soal hakim nakal yang justru dimentahkan oleh MA. Ia menginginkan putusan sidang etik KY bersifat mengikat sehingga pasti ditindaklanjuti oleh MA.

“Ini [revisi UU kewenangan KY] sudah dibicarakan dengan DPR. Perjuangannya lewat legislasi termasuk MA. Kami sudah bicarakan mudah-mudahan tahun depan kita akan mengusulkan RUU perubahan UU KY,” ucapnya saat ditemui wartawan, di sela-sela sidang senat terbuka Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Surakarta, di The Swiss Belinn Hotel, Sabtu (28/5/2016).

Aidul menekankan masyarakat sekarang harus menyadarai pengawasan eksternal kepada MA bukan sekadar soal kode etik. Namun juga soal rekomendasi KY yang seharusnya langsung mengikat. Saat membacakan orasi ilmiah di sidang senat terbuka STIE Surakarta, Aidul, menegaskan pentingnya merumuskan dan menyusun etika kehidupan berbangsa.

Advertisement

Yang mengacu pada nilai agama yang bersifat universal, dan tradisi bangsa yang tercermin dalam pancasila.
Sidang senat terbuka tersebut mewisuda sebanyak 66 sarjana ekonomi. Aidul berharap dalam bidang ekonomi etika kehidupan berbangsa ini akan melahirkan etika ekonomi dan bisnis yang mendorong terbentuknya integritas dan profesionalitas para pelaku bisnis.

Istri Aidul, Ami Utami Permatasari, 45, juga turut diwisuda. Ami yang merupakan Sarjana Sastra Indonesia Universitas Padjajaran angkatan 1989 ini mendapat gelar sarjana ekonomi (SE) di STIE Surakarta dengan IPK 3, 41.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif