Kolom
Sabtu, 28 Mei 2016 - 06:00 WIB

GAGASAN : Desa Konservasi, Solusi Sejahtera

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wahyono Restanto (Istimewa)

Gagasan Solopos, Kamis (26/6/2016), ditulis Wahyono Restanto. Penulis adalah mahasiswa Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung. Penulis bertugas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Solopos.com, SOLO — Sebagian besar wilayah Indonesia adalah kawasan perdesaan. Kawasan ini diperkirakan mencakup sekitar 80% wilayah Indonesia. Kawasan ini pada umumnya berdekatan dengan sumber daya alam dan beberapa di antaranya berbatasan dengan kawasan konservasi.

Advertisement

Menurut data kependudukan, pada 1980-an jumlah penduduk yang tinggal di kawasan perdesaan mencapai 78% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Tren saat ini menunjukan hal yang berbeda. Urbanisasi mengakibatkan perpindahan penduduk dari desa ke kota sehingga kawasan perdesaan mulai ditinggalkan penduduknya.

Kemiskinan yang menjadi permasalahan di perdesaan merupakan salah satu pendorong urbanisasi. Kemiskinan di perdesaan merupakan permasalahan yang kompleks yang dipengaruhi banyak faktor.

Keterbatasan akses, kurangnya sumber daya manusia, dan kurangnya pendanaan menjadi beberapa faktor penyebab kemiskinan. Masalah lainnya adalah permasalahan kerusakan alam. Pembangunan perekonomian sering kali bertentangan dengan aspek kelestarian alam.

Advertisement

Pembangunan perekonomian desa menjadi hal penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan disparitas antara desa dan kota. Salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat, terutama di desa-desa sekitar kawasan konservasi, dalam rangka peningkatan perekonomian desa dengan memerhatikan kelestarian lingkungan adalah pembangunan desa konservasi.

Untuk mengenal lebih jauh tentang desa konservasi dapat didekati dengan pendekatan terminologi. Pengertian desa telah dijelaskan oleh banyak pakar dengan berbagai pendekatan antara lain administratif, geografis, kewilayahan, statistik, psikologi, dan bahkan ditetapkan dengan undang-undang.

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo dalam konsep administratif desa dinyatakan sebagai suatu satu kesatuan hukum tempat masyarakat tinggal dan mengadakan pemerintahan sendiri. Kata ”konservasi” berasal dari kata ”conservation” yang berarti pelestarian atau perlindungan.

Desa konservasi dapat diartikan sebagai desa yang menerapkan aspek konservasi dalam kegiatan pembangunannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadikan konsep desa konservasi sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar kawasan konservasi.

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembangunan model desa konservasi (MDK) merupakan upaya konkret pemberdayaan masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan konservasi yang dilakukan secara terintegrasi dengan pengelolaan kawasan konservasi.

Pembangunan MDK ini meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pemberdayaan masyarakat, penataan ruang/wilayah perdesaan berbasis konservasi, dan pengembangan ekonomi perdesaan berbasis konservasi.

Landasan konstitusi pembangunan MDK yaitu UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terutama Pasal 4 dan Pasal 37 yang menjelaskan pemerintah berkewajiban mendorong peran serta rakyat dalam  konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kemudian ada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 70, yang menyatakan masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi bertujuan mewujudkan masyarakat yang mau dan mampu mengembangkan kreativitas yang bertumpu pada potensi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan yang mereka miliki.

Advertisement

Hal ini guna mendukung kelangsungan pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam rangka peningkatan perlindungan, pengawetan/pembinaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan desa konservasi saat ini memiliki momentum yang tepat untuk berkembang. Pada era otonomi daerah yang saat ini berlangsung, pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan memberlakukan UU No. 6/2014 tentang Desa yang memberikan kesempatan luas pada desa untuk berkembang dengan menyertakan dukungan keuangan berupa dana desa.

Konflik antara pembangunan perekonomian dengan aspek kelestarian sumber daya alam yang kerap terjadi diharapkan dapat dikurangi melalui penerapan desa konservasi. Pembangunan yang tidak ramah lingkungan hanya akan menimbulkan kerusakan dan ketidakberlanjutan karena dukungan lingkungan terhadap manusia dan aktivitasnya akan menurun dan akan meningkatkan potensi bencana.

Hal ini dapat kita lihat dari fakta kerusakan hutan di daerah hulu memperparah bencana banjir yang sering terjadi. Prinsip keselarasan antara pembangunan dan kelestarian alam pada konsep desa konservasi tersebut sejalan dengan konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang dibuat sebagai salah satu upaya solusi jalan tengah mengatasi permasalahan lingkungan dalam pembangunan.

Advertisement

Konsep ini mencakup tiga aspek penting dalam pembangunan, yaitu pembangunan perekonomian, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan. Kawasan konservasi sebagai salah satu cadangan sumber daya alam Indonesia yang memberikan berbagai jasa lingkungan bagi masyarakat sebagian besar berada di daerah perdesaan.

Kawasan ini dikelola oleh negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar sumber daya alam dan ekosistem di dalamnya terjaga dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan makhluk hidup.

Pengelolaan kawasan konservasi ini sebagai satu bentuk pengejawantahan dari tiga strategi konservasi, yakni dengan perlindungan sistem penyangga kehidupan; pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; serta  pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya. [Baca selanjutnya: Pemberdayaan]Pemberdayaan

Pengelolaan kawasan konservasi yang merupakan amanat negara dalam menjaga sumber daya alam ini perlu dijalankan berbarengan dengan peningkatan perekonomian perdesaan di sekitarnya. Konflik kepentingan di kawasan konservasi sering kali terjadi.

Masyarakat yang belum sadar akan arti penting konservasi sering kali menganggap sumber daya yang ada dalam kawasan konservasi dapat diekstraksi dan diambil secara langsung untuk dimanfaatkan, misalnya dengan mengambil kayu, tumbuhan, atau satwa di dalamnya.

Bila hal ini dibiarkan terjadi maka kawasan konservasi sebagai salah satu bentuk common pool resource akan terkuras habis dan tidak terwariskan kepada generasi selanjutnya. Hal tersebut yang oleh Hardin dinyatakan sebagai tragedy of the common.

Advertisement

Pemberdayaan masyarakat desa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Model desa konservasi menjadi alternatif pengembangan perekonomian desa di sekitar kawasan konservasi. Melalui model ini diharapkan terjadi perpaduan antara pembangunan secara umum, termasuk pembangunan perekonomian, dengan upaya konservasi alam.

Desa yang sebagian besar memiliki kekayaan sumber daya alam berupa hutan, air, dan sumber daya mineral dapat berkembang dengan tetap menjaga kelestarian alamnya. Kerusakan akibat kegiatan pembangunan yang kerap terjadi diharapkan akan berkurang.

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain dengan pengembangan agroforestry, jasa lingkungan, ekowisata, pengembangan tanaman hias, budi daya tanaman obat, pembuatan pupuk organic, dan lain sebagainya. Melalui kegiatan tersebut akan dapat mendorong masyarakat menjadi lebih produktif dan peduli dengan lingkungan mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif