Soloraya
Jumat, 27 Mei 2016 - 18:40 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Pemkot Berkukuh Melarang Ojek Berbasis Aplikasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengemudi Gojek mengantar barang pesanan di GoMart. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Transportasi Solo, Pemkot menolak kehadiran ojek online dan taksi uber.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selaku regulator berkukuh menolak pengoperasian ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (online) dan taksi uber. Ketegasan tersebut dibuat untuk menegakkan aturan.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubmominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, menyikapi operasional perusahaan jasa antar berbasis aplikasi online, Go-Jek, yang telah resmi meluncurkan layanan Go-Ride (layanan transportasi), Go-Send (layanan kurir atau pengiriman), dan Go-Shop (layanan belanja) di Solo mulai Kamis (26/5/2016).

Herman, sapaan akrabnya, menegaskan Pemkot Solo masih mempertahankan sikap menolak operasional ojek berbasis aplikasi online. “Sikap kami masih sama. Menolak ojek online karena melanggar UU No. 22/2009 dan Perda No. 1/2013. Mereka baru boleh masuk sini kalau aturan baru sudah ada,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/5/2016) siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan merujuk peraturan, roda dua bukanlah kendaraan umum untuk orang dan barang. Selain itu, Herman juga menyoal keberadaan perizinan trayek, HO, pool kendaraan, pengawasan, uji kir, hingga uji laik jalan yang bakal sulit dipenuhi operator ojek berbasis aplikasi online.

Advertisement

“Pegangan kami sampai sekarang sistem yang dipakai undang-undang dan perda. Syaratnya sudah jelas kok. Ojek online itu kalau jalan bagaimana pengawasannya. Kalau ada kecelakaan, asuransinya bagaimana. Aspek keselamatan penumpang seperti apa. Yang bertanggung jawab kalau ada benturan kepentingan di jalan bagaimana. Tidak bisa hanya modal online saja,” urainya.

Menurut Herman, pihaknya tegas mengambil langkah tersebut meskipun bakal menuai kritikan dari warga. Pasalnya, pemberian izin bagi penyedia jasa layanan jasa antarroda dua dikhawatirkan merusak sistem penataan transportasi massal yang kini sedang diupayakan pemerintah.

“Mereka boleh berdalih membuka lapangan pekerjaan. Tapi jangan mencari dukungan masyarakat yang enggak tahu aturan. Memang sekarang angkutan umum massal belum optimal. Tapi kami siapkan sistemnya sejak dini. Bukan menunggu saat sudah parah dan timbul komplain seperti daerah lain yang sudah mengizinkan ojek online dan taksi uber beroperasi,” paparnya.

Advertisement

Disinggung soal perizinan Go-Jek, hingga saat ini Pemkot belum menerbitkan rekomendasi operasional Go-Jek di Kota Bengawan. “Sampai sekarang belum ada yang mengajukan izin. Jasa kurir online juga demikian [belum ada yang izin]. Saya sempat dengar ada orang ojek online yang ngaku sudah izin ke sini. Tapi setelah saya konfirmasi ke semua personel ternyata tidak ada. Kami tidak punya dasar menerbitkan rekomendasi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Herman mengatakan Pemkot juga tidak menerbitkan rekomendasi untuk operasional taksi uber di Solo. “Tempo hari paguyuban taksi dan angkutan umum sudah sepakat menolak uber masuk sini. Aturannya juga belum ada,” tambahnya.

Terkait penegakan aturan UU No. 22/2009 dan Perda No. 1/2013 tersebut, Herman mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satlantas Polresta Solo. “Wewenang sepenuhnya ada di tangan Satlantas. Kami selaku regulator hanya mengamankan aturan dengan kebijakan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif