Jogja
Jumat, 27 Mei 2016 - 13:04 WIB

TENAGA KERJA KULONPROGO : Awas, Calo Tenaga Kerja Berkeliaran, Kenali Ciri-cirinya!

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layanan pembuatan kartu kuning (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Tenaga kerja di Kulonprogo sebaiknya waspada dengan calo tenaga kerja yang berkeliaran

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sejumlah lulusan baru dari beberapa SMA/SMK melaporkan kecurigaan terharap proses perekrutan tenaga kerja kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo.

Advertisement

Mereka mempertanyakan penarikan biaya pendaftaran dan pemberangkatan oleh oknum yang diduga berasal dari Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) ilegal.

Pengantar kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo, Tri Iswanti mengatakan, laporan tersebut diterima dalam beberapa hari terakkhir. Sejumlah anak dari berbagai sekolah datang di hari berbeda untuk mempertanyakan informasi lowongan kerja dari sebuah perusahaan multinasional.

Advertisement

Pengantar kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo, Tri Iswanti mengatakan, laporan tersebut diterima dalam beberapa hari terakkhir. Sejumlah anak dari berbagai sekolah datang di hari berbeda untuk mempertanyakan informasi lowongan kerja dari sebuah perusahaan multinasional.

Sebagian mengaku ditarik biaya pendaftaran sebesar Rp100.000. Ada pula yang dimintai uang sebesar Rp3.000.000 sampai Rp4.000.000 sebagai syarat pemberangkatan. “Terakhir kemarin [Senin] sore. Mereka bingung jadi datang ke kantor,” ungkap Tri, Selasa (26/5/2016).

Tri menyatakan sudah mengoordinasikan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Dia lalu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap proses penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai peraturan berlaku.

Advertisement

Pergerakan calo tenaga kerja yang bergerak dari rumah ke rumah selama ini memang sulit dilacak. Kondisi itu semakin susah dikendalikan jika informasi disebar melalui media sosial. Pemkab Kulonprogo hanya berusaha mengoptimalkan sosialisasi sebagai langkah pencegahan.

“Mereka yang lapor kemarin itu juga sudah pernah mendapat sosialisasi sehingga berinisiatif datang ke kami,” ujar Tri.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo, Heri Darmawan mengungkapkan, tim sebenarnya telah menempuh berbagai cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan penempatan tenaga kerja yang benar. Walau begitu, ternyata masih saja ada penyimpangan oleh individu maupun kelompok yang tidak memiliki izin.

Advertisement

Heri memaparkan, ada beberapa pihak yang boleh melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja, diantaranya pemerintah, LPTKS, dan Bursa Kerja Khusus (BKK) di tingkat sekolah. Dia lalu menegaskan jika saat ini tidak ada LPTKS resmi di Kulonprogo.

Dia menambahkan, pihak perusahaan juga diizinkan melakukan perekrutan secara mandiri tapi tetap harus ada koordinasi dengan pemerintah. “Perusahaan boleh merekrut sendiri tapi kemudian ada orang yang memanfaatkan situasi itu dengan menjadi perantara atau semacam makelar,” kata Heri.

Menurut Heri, lulusan baru dari jenjang SMA/SMK merupakan sasaran empuk calo tenaga kerja. Heri lalu menjelaskan beberapa hal yang harus diwaspadai pencari kerja. Perekrutan dan penempatan tenaga kerja seharusnya dilengkapi dengan perjanjian kerja, proses seleksi, dan gratis atau tidak ada penarikan biaya. Jika itu tidak dipenuhi, masyarakat sudah semestinya curiga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif