News
Jumat, 27 Mei 2016 - 19:47 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : Nurhadi Diperiksa Dewan Pembina MA, Ini Klarifikasi Soal Royani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Suap panitera PN Jakpus membuat Dewan Pembina MA memeriksa Sekjen MA Nurhadi. MA juga mengklarifikasi status Royani.

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa Tim Ketua Pembina Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap di panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (26/5/2016) kemarin. Menurut dia dalam pemeriksaan itu, Nurhadi menyanggah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.

“Dari pembinaan sudah dikonfirmasi tentang kondisi terhadap yang bersangkutan. Dia mengatakan tidak benar punya hubungan dengan masalah panitera Jakarta Pusat,” kata Suhadi, Jumat (26/5/2016).

Terkait Royani, MA sudah mengirimkan surat ke alamat yang bersangkutan di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Saat disambangi, pegawai MA itu tidak berada di rumahnya. Mereka kemudian menyerahkan surat tersebut kepada pemerintah daerah setempat. “Sudah diserahkan kepada pemerintah daerah tempat tinggalnya. Dengan harapan, kalau mereka melihat Royani segera memberitahu MA,” imbuh dia.

Advertisement

Suhadi mengklarifikasi status Royani di MA. Dia memaparkan, Royani bukan sopir Nurhadi. Dia merupakan pegawai MA yang kebetulan memiliki keahlian mengemudikan mobil sehingga ditugaskan untuk menjadi sopir Nurhadi.

MA menyesalkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo soal kemungkinan tersangka baru dari institusinya. Terlebih, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi ada oknum di MA yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menganggap, kondisi itu secara tidak langsung membuat publik bingung. Dia pun menyarankan, statemen tersebut dilontarkan setelah ada status yang jelas. “Ya seharusnya setelah ada pengumuman tersangka baru dilontarkan ke publik. Kalau seperti ini membuat ngambang,” imbuh dia.

Advertisement

Kamis (26/5/2016) lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu berasal dari Mahkamah Agung dan Lippo. Dalam kesempatan lain, Agus juga menyatakan ada beberapa perkara yang diduga terkait dengan grup bisnis tersebut.

Terkait MA, KPK pada Selasa (24/5/2016) memeriksa Sekretaris MA Nurhadi. Saat itu, Nuhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy diduga sebagai perantara kasus di sejumlah perusahaan. Menurut penasihat hukum Edy Nasution, Soesilo Ari Wibowo, Doddy merupakan bagian dari PT Paramout Enterprise International.

Nurhadi sendiri diduga pernah bertemu dengan Doddy. Pertemuan itu diduga terkait pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Nurhadi seusai diperiksa penyidik KPK membantah soal pertemuan tersebut. Termasuk dugaan penyembunyian orang dekatnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif