Jatim
Jumat, 27 Mei 2016 - 07:05 WIB

OPERASI PATUH 2016 : 88 Pengendara Ikuti Sidang di Depan Mako Denpom Ponorogo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polres Ponorogo memeriksa surat-surat kendaraan bermotor milik pengendara dalam Operasi Patuh 2016 di Jl. Soekarno-Hatta, Ponorogo, Kamis (26/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Operasi Patuh 2016, sebanyak 88 pengendara kendaraan bermotor di Ponorogo mendapat surat tilang dan mengikuti sidang di tempat.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 88 pengendara kendaraan bermotor dikenai tilang dan sidang di tempat dalam Operasi Patuh 2016 di sepanjang Jl. Soekarno-Hatta Ponorogo, Kamis (26/5/2016).

Advertisement

Seluruh pengendara ini mengikuti sidang tilang di halaman Mako Denpom V/I Ponorogo.

Empat petugas dari Pengadilan Negeri dan empat petugas dari Kejaksaan Negeri berada di halaman Denpom lengkap mengenakan seragam dan pakaian untuk melakukan persidangan.

Advertisement

Empat petugas dari Pengadilan Negeri dan empat petugas dari Kejaksaan Negeri berada di halaman Denpom lengkap mengenakan seragam dan pakaian untuk melakukan persidangan.

Di lokasi juga ada meja yang difungsikan untuk persidangan. Selain itu, puluhan orang pelanggar lalu lintas mengantre di lokasi persidangan.

Pantauan Madiunpos.com di Jl. Soekarno-Hatta, Kamis, ratusan kendaraan bermotor diberhentikan petugas. Selanjutnya, petugas meminta pengendara untuk menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor mulai SIM dan STNK.

Advertisement

Kepala Urusan Pembinaan Operasi atau KBO Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Yoyok Wijanarko, mengatakan pada hari ke-11 Operasi Patuh 2016 diselenggarakan kegiatan razia dan sidang di tempat.

Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur seperti Polri, Denpom, Dishubkominfo, PN, dan Kejaksaan.

Yoyok menyampaikan dalam kegiatan itu ada 88 kendaraan bermotor diberi tilang yaitu satu pengendara truk, tiga pengendara pikap, satu pengendara mobil, dan 85 pengendara sepeda motor.

Advertisement

Pelanggaran didominasi pengendara tidak membawa SIM, tidak menyalakan lampu lalu lintas, dan melawan arus.

“Jadi setelah dirazia, pengendara tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor dan melanggar lalu lintas, langsung kami tilang. Dan seketika itu langsung mengikuti sidang yang ada di halaman Denpom,” ujar dia kepada wartawan.

Secara teknis, kata dia, pelanggar lalu lintas akan disidang hakim dan diputuskan membayar denda. Setelah itu akan dieksekusi petugas Kejari.

Advertisement

Untuk pelanggar lalu lintas yang tidak membawa uang atau kekurangan uang dipisahkan petugas. Mereka diberi kesempatan untuk pulang ke rumah untuk mengambil uang dan kemudian kembali ke lokasi sidang untuk membayar denda dan mengambil barang bukti.

Lebih lanjut, kegiatan Operasi Patuh 2016 ini telah disosialisasikan kepada sekolah dan sejumlah instansi pemerintahan supaya melengkapi surat-surat lalu lintas saat berkendara.

“Dalam Operasi Patuh ini juga ada dua orang dari anggota Polri dan TNI yang ikut terjaring razia. Tetapi, kedua anggota tersebut mematuhi aturan dan membawa kelengkapaan kendaraan, sehingga tidak di[beri] tilang,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif