News
Jumat, 27 Mei 2016 - 21:59 WIB

KONTROVERSI LION AIR : Biang Insiden Salah Terminal: Petugas Kehabisan Pulsa!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air (JIBI/Solopos/Dok.)

Kontroversi Lion Air yang salah terminal di Bandara Soekarno-Hatta ternuata disebabkan petugas kehabisan pulsa.

Solopos.com, JAKARTA — Kesalahan ground handling salah terminal yang membuat Lion Air disanksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata berawal dari masalah pulsa telepon. Petugas yang berjaga saat itu menggunakan telepon untuk berkomunikasi, bukan handy talky (HT).

Advertisement

Kementerian Perhubungan mengungkapkan kesalahan mengantar penumpang internasional dari Singapura ke Terminal Domestik Bandara Soekarno-Hatta Tangerang oleh jasa layanan dan barang (ground-handling) oleh Lion Air JT 161 disebabkan telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi pulsanya habis.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hemi Pamurahardjo, saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/5/2016) mengatakan pulsa ponsel koordinator yang bertugas mengarahkan sopir ternyata habis. “Ternyata setelah diinvestigasi pulsanya habis, jadi tidak bisa kontak dengan yang di lapangan. Dia ini yang seharusnya mengatur ‘kamu ke sana, kamu ke sini’,” ungkapnya.

Hemi menjelaskan dalam prosedur operasi standar seharusnya koordinasi menggunakan HT agar tidak ada gangguan oleh frekuensi yang bersinggungan di bandara. “Kenapa pakai HT, agar tidak terganggu karena frekuensi tinggi, tidak terganggu dengan sinyal lain,” ucapnya.

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, HT lebih jernih saat digunakan untuk berkomunikasi, hal itu sangat penting untuk pelayanan keselamatan penumpang. Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik, yaitu Terminal I yang seharusnya ke Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei 2016.

Pada saat pesawat Lion Air JT161 dari Singapura di R51 terdapat pula pesawat Lion Air lain yang baru mendarat dari Padang yang parkir di R56. Karena kesalahan itu, tiga WNI dan satu WNA asal Amerika Serikat sempat tidak tercatat di imigrasi Bandara Soetta.

Akibat kelalaian tersebut, Lion Air diminta untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dan melaksanakan seluruh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu 30 hari, maka akan langsung dicabut izin operasi ground handling-nya.

Advertisement

Dalam kasus ini, tim investigasi menemukan sedikitnya empat kesalahan prosedur yang dilakukan PT Lion Group. Kesalahan pertama, PT Lion Air Group telah memindahtangankan tanggung jawab pelayanan jasa penumpang kepada pihak ketiga PT Sari Indah, namun tidak dilakukan pengawasan secara baik. Kedua, PT Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang digunakan dalam kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam standard operating procedure (SOP) PT Lion Air Group.

Ketiga, Lion Air Group selaku pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan di bandara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 tentang Pengusahaan di Bandara. Keempat, PT Lion Air Group telah memiliki SOP penanganan ground handling, namun tidak dipahami dan tidak dijalankan oleh petugas operasional di lapangan sehingga menyebabkan kesalahan operasional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif