Jogja
Jumat, 27 Mei 2016 - 21:20 WIB

KAWASAN RAWAN BENCANA : Mungkinkah Dana Desa Dialokasikan untuk Pengurangan Resiko Bencana?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga menangani korban longsor dalam simulasi bencana yang digelar di Taman Tebing Breksi, Sambirejo, Prambanan, Kamis (3/3/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Kawasan rawan bencana membutuhkan alokasi untuk pengurangan resiko bencana

Harianjogja.com, SLEMAN-Dana desa diharapkan bisa dialokasikan untuk agenda dan kebutuhan Pengurangan Resiko Bencana (PRB).

Advertisement

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gatot Saptadi menjelaskan, masyarakat umum biasanya menganggap PRB sebagai beban dan tambahan biaya pada pos biaya yang sudah dibuat.

Padahal sebaliknya, alokasi PRB ini penting dikarenakan dapat menjadi bekal bagi desa untuk meminimalisir jumlah korban, kerusakan ketika terjadi bencana di sebuah wilayah.

Sehingga saat ini, BPBD juga telah melakukan upaya penyadaran kepada wilayah untuk bisa mengalokasikan dana desa untuk membiayai program PRB, misalnya pembangunan fisik jalur evakuasi dan lain-lain, bukan hanya di 301 desa tangguh bencana di DIY.

Advertisement

“Ini bukan hanya tugas sektor tertentu, dan PRB bukan hanya diperlukan untuk kaitannya bencana alam, melainkan semua sektor bahkan pembangunan fisik wilayah juga perlu ada alokasi agenda PRB,” kata dia, Kamis (26/5/2016).

Sementara itu Direktur Institute for Research and Empowerment Sunaji Zamroni mengatakan, desa memang perlu melihat sejarah kerentanan alam di wilayahnya, apakah memiliki sejarah bencana banjir, longsor, gempa bumi dan yang lainnya.

Selain itu memang dalam Permendagri No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sudah ada panduan mengenai alokasi ke PRB, tinggal bagaimana orang desa jeli atau tidak. Basis analisis perlu atau tidaknya pengalokasian dana untuk PRB ini adalah sejarah dulu, saat ini dan yang akan datang mengenai kebencanaan.

Advertisement

“Anjuran BPBD itu masuk dalam konteks penyadaran kepada masyarakat, tidak bisa memaksa. Karena menjadi hak desa untuk mengambil keputusan apakah dana desa akan memasukkan PRB itu atau tidak,” tuturnya.

Kalau memang tingkat kerentanan desa mengawatirkan, imbuh dia, maka memang dirasa perlu ada dana desa dialokasikan untuk keperluan merespon kerentanan itu. Untuk daerah yang tidak punya sejarah kebencanaan, kesiapsiagaan perlu, namun tidak perlu membuat pos alokasi dana yang besar-besaran untuk PRB.

“Kalau memang tingkat kerentanannya tinggi, itu [anggaran PRB dalam dana desa] perlu. Jadi sebetulnya situasional, kontekstual,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif