Soloraya
Kamis, 26 Mei 2016 - 21:15 WIB

PKL SOLO : Paguyuban Pedagang Sunday Market Tak Berhak Tarik Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ramainya calon pembeli tas di Sunday market Manahan, Minggu (26/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

PKL Solo, DPRD mempertanyakan penarikan retribusi oleh paguyuban PKL Sunday Market.

Solopos.com, SOLO–Kalangan legislator memertanyakan penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) Sunday Market oleh Paguyuban PKL Sunday Market selama ini. DPRD menyebut penarikan retribusi mestinya dilakukan UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) selaku pengelola kawasan Stadion Manahan.

Advertisement

Anggota Komisi IV DPRD, Reny Widyawati, memertanyakan transparansi retribusi ketika duit tersebut dikelola paguyuban sebelum disetor ke UPTD. Menurut Reny, ada indikasi potensi pemasukan yang hilang ketika UPTD hanya “terima jadi” dari paguyuban dalam pengumpulan retribusi.

“Ada kemungkinan paguyuban menarik retribusi lebih besar dari yang ditetapkan pada PKL, apalagi di tempat-tempat strategis. Praktik seperti ini tidak ketahuan ketika UPTD hanya mengandalkan paguyuban,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Kamis (26/5/2016).

Reny menilai UPTD mestinya mandiri dalam menarik retribusi PKL. Selain menjaga transparansi, dia menyebut potensi pendapatan Sunday Market dapat dipetakan secara nyata. Reny meragukan setoran retribusi Rp3 juta/pekan ke kas daerah sudah sesuai potensi Sunday Market yang diisi 1.539 pedagang. Setiap PKL dikenakan retribusi Rp2.500 per meter persegi.

Advertisement

“Secara aturan, paguyuban menarik retribusi itu tidak benar wong UPTD sudah terbentuk. Mestinya UPTD mengambilalih penarikan retribusi dengan diawali pendataan pedagang sesuai lokasi dan luasan lapak. Kami yakin pendapatan yang masuk ke kas daerah lebih besar jika hal ini dilakukan secara transparan,” tutur politikus Partai Demokrat tersebut.

Menurut Reny, kendala personel mestinya tidak menjadi alasan jika UPTD mau mengoptimalkan pegawai. Terlebih kegiatan Sunday Market hanya sepekan sekali. “Kendala sosiologis yakni paguyuban lebih dulu berdiri dibanding UPTD mestinya juga tidak menjadi penghalang penegakan aturan.”

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD, Ginda Ferachtriawan, menilai pengelolaan retribusi melalui paguyuban rawan menimbulkan penyimpangan setoran. Hal itu karena tidak ada pihak yang mengawasi paguyuban ketika menarik retribusi di lapangan.

Advertisement

“Kalau UPTD tidak menarik [retribusi] langsung bagaimana bisa mengetahui perhitungannya [potensi pendapatan]? Padahal setiap tahun UPTD dipatok target PAD (pendapatan asli daerah),” kata dia.

Dia memertanyakan kinerja UPTD mengingat sejumlah pekerjaan tidak ditangani sendiri. “Parkir dipihakketigakan, retribusi Sunday Market yang menarik paguyuban. Hla fungsi UPTD ini apa?.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif