Jatim
Kamis, 26 Mei 2016 - 05:05 WIB

NARKOBA NGAWI : 2 Warga Geneng Ditangkap karena Bawa Ganja, 1 Pelaku Berstatus Mahasiswa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ngawi menunjukkan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertangkap, yakni Septian, 24 dan Sigit, 19, keduanya warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. (tribatanewsjatim.com)

Narkoba Ngawi, polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Madiunpos.com, NGAWI — Anggota Polres Ngawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja dengan berat 9,25 gram, Senin (23/5/2016), sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Dua pelaku tersebut adalah Septian, 24 dan Sigit, 19, warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, mengatakan polisi menangkap dua pelaku di jalan masuk Dusun Sambirobyong, Desa Klitik, Senin sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat pelaku melintas di jalan masuk dusun itu, mereka dihentikan petugas. Para pelaku yang mengendarai sepeda motor berupaya untuk kabur dengan menabrak petugas.

Advertisement

Namun, polisi berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku dan kemudian menggeledah mereka. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha membuang bungkus rokok untuk menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya polisi mengambil bungkus rokok dan mendapati narkoba golongan 1 berupa daun ganja seberat 9,25 gram. Salah satu pelaku bernama Septian berstatus sebagai mahasiswa.

“Pelaku sempat menabrak petugas, tetapi dengan kesiapsiagaan petugas, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk. Dan saat penggeledahan pun, pelaku sempat membuang barang bukti,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Rabu (25/5/2016).

Advertisement

Dia menyampaikan setelah itu kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang disita yaitu daun ganja seberat 9,25 gram dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 5783 LQ.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 (1) UU  RI No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif