Jatim
Kamis, 26 Mei 2016 - 09:05 WIB

MIRAS PACITAN : Simpan 24 Botol Arjo, Warga Tanjungsari Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai hasil razia miras berupa 24 botol miras jenis arjo di Mapolres Pacitan. (polrespacitan.com)

Miras Pacitan, polisi menangkap seorang penjual miras jenis arjo.

Madiunpos.com, PACITAN — Anggota Satuan Sabhara Polres Pacitan menyita 24 botol minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) dari tangan TH, 57 dalam razia cipta kondisi, Selasa (24/5/2016). Sebanyak 24 botol berisi miras arjo itu siap dijualbelikan kepada konsumen.

Advertisement

Pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjungsari, Pacitan dan ditangkap petugas saat razia yang dipimpin Kanit Patroli, Ipda Supriyadi.

Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP Pujiyono, mengatakan TH dibekuk polisi di rumahnya dan didapati 24 botol berisi miras jenis arjo yang akan dijual kepada konsumen. Satu botol berukuran 1,5 liter, sehingga ada 36 liter arjo.

Dia mengatakan saat ini 24 botol miras jenis arjo itu disita polisi untuk keperluan penyidikan.

Advertisement

“Pelaku menyimpan arjo ini di rumahnya. Miras jenis arjo ini siap dipasarkan kepada konsumen,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Rabu (25/5/2016).

Pujiyono menambahkan pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 14 Jo Pasal 30 Perda Kabupaten Pacitan No. 2/2011 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Penjual Minuman Beralkohol di wilayah Pacitan.

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya menjauhi minuman keras yang memabukkan.

Advertisement

Menurut dia, tindakan kriminalitas seperti pemerkosanaan, pencurian, perampokan, hingga pembunuhan bisa dipicu karena pengaruh minuman keras.

“Berkendara dalam kondisi mabuk juga bisa mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan orang lain,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif