News
Kamis, 26 Mei 2016 - 14:30 WIB

KEJAHATAN SEKSUAL : Menkumham: Perppu Kebiri Segera Diajukan ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna Laoly (Okezone.com)

Kejahatan seksual semakin hari semakin meningkat sehingga kini muncul Perppu Kebiri yang akan memberi hukuman kebiri bagi pelakunya.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang yang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara dan akan segera disampaikan kepada DPR.

Advertisement

“Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR,” ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.

Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian.

Advertisement

Secara teknis, kata dia, hukuman tambahan berupa kebiri akan diputuskan oleh hakim dan dieksekusi oleh jaksa dengan menunjuk tenaga medis baik dari kepolisian maupun instansi lain.

“Teknisnya perintah pengadilan harus dijalankan. Eksekutor kan jaksa, nanti dia minta dokter polisi atau dokter mana yang melakukan. Tentu semua dengan kajian, tidak sembarangan lah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif