News
Kamis, 26 Mei 2016 - 11:10 WIB

KEJAHATAN SEKSUAL: Begini Penjelasan Gamblang Tentang Hukuman Kebiri

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Rejang Lebong menggiring 6 dari 7 orang tersangka anak-anak ke dalam ruang Polres Rejang lebong saat diadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/David Muharmansyah)

Kejahatan seksual di Indonesia diancam hukuman kebiri.

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri sebagai hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual. Tetapi apa sebenarnya hukuman kebiri itu?

Advertisement

Dihimpun Solopos.com dari laman Indian Express dan laman kesehatan Webmd, Rabu (25/5/2016), hukuman kebiri atau yang sering disebut sebagai kastrasi itu memiliki dua teknik eksekusi, yaitu secara fisik dan secara kimiawi.

Kebiri secara fisik dilakukan dengan memotong organ testis dan mengamputasinya untuk menekan produksi hormon testosteron. Kurangnya hormon tersebut akan menyebabkan pelaku kejahatan kehilangan dorongan seksual dan mandul permanen.

Sedangkan pada era modern seperti sekarang, hukuman kebiri dapat dilakukan secara kimiawi. Proses kebiri dilakukan dengan memasukkan zat kimia bernama antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan maupun pil yang ditelan.

Advertisement

Hasil akhirnya sama-sama dapat menekan hormon testosteron dan menghilangkan libido. Tetapi kebiri secara kimiawi tidak bersifat permanen sehingga hasrat seksual dapat muncul kembali setelah jangka waktu tertentu, termasuk kemampuan ereksi karena organ vital perlu diamputasi.

Meski lebih berperikemanusiaan, bukan berarti kebiri kimiawi tanpa efek samping. Zat antiandrogen diketahui dapat mempercepat proses pengeroposan tulang atau osteoporosis.

Zat tersebut juga mengakibatkan proses pengolahan lemak dalam tubuh terganggu sehingga dalam jangka panjang akan meningkatkan risiko penyakit jantung serta penyumbatan pembuluh darah.

Advertisement

Sejauh ini ada sekitar 20 negara di dunia yang menerapkan hukuman kebiri, termasuk Rusia, Tiongkok, Australia, Israel dan Jerman. Tetapi khusus di Rusia, zat yang digunakan bukanlah antiandrogen melainkan depo-provera.

Zat tersebut berisi hormon progesteron sintetis yang juga berfungsi menekan libido pria. Untuk diketahui, progesteron merupakan kebalikan dari testosteron. Hormon tersebut diproduksi secara alami pada tubuh wanita.

Di Indonesia, hukuman kebiri merupakan salah satu dari dua opsi lain yang menjadi hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual, yakni pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas asli ke publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan hukuman itu khusus bagi pelaku yang tergolong dewasa dan melakukan kejahatan tersebut berulang-ulang. Hukuman itu akan diterapkan secepatnya setelah surat penerbitan Perppu dikirim ke DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif