News
Kamis, 26 Mei 2016 - 00:00 WIB

KASUS NARKOBA : Sidang PK, Freddy Budiman Bacakan Surat Taubat Nasuha

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Kasus narkoba jaringan internasional menyeret Freddy Budiman sebagai salah satu terpidana mati.

Solopos.com, CILACAP — Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, menyatakan dirinya taubat nasuha dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016).

Advertisement

Sidang PK sendiri digelar sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam sidang tersebut Freddy membacakan surat permohonan taubat nasuha dan permohonan ampunan kepada negara.

“Surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT, dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya [Freddy Budiman] di Mahkamah Agung RI Jakarta,” kata Freddy Budiman saat membacakan surat itu, sebagaimana dilansir Detik.

Surat permohonan taubat nasuha dan ampunan ini Freddy tulis saat ia berada di Lapas Gunung Sindur, tertanggal 2 April 2016. Dalam surat itu, dia mengungkapkan jika dirinya betul-betul bertaubat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba.

Advertisement

“Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru. Meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan 4 orang anak saya. Support dari keluarga membuat saya harus berhenti dan meninggalkan perbuatan saya,” tulis Freddy.

Selain itu, dia juga menyadari dan menyesali segala perbuatannya hanya karena ambisi yang begitu besar dalam jaringan narkoba Internasional.

“Masuk dalam jaringan internasional karena selama ini saya hanya dijadikan bemper ala jaringan internasional Belanda, China, Iran, Taiwan, Malaysia, Pakistan, dan Afrika,” ujar Freddy.

Advertisement

Freddy juga menyatakan siap menerima konsekuensinya dengan eksekusi mati jika disisa pidana mati dirinya masih saja melakukan bisnis narkoba.

“Siap menerima konsekuensi dari pernyataan ini jika saya masih melakukan ataupun berbuat lagi dalam menjalani sisa pidana mati di LP saya siap menerima konskuensinya dengan eksekusi,” jelasnya.

Freddy juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonsia atas segala perbuatannya selama ini.

“Memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung,” kata Freddy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif