News
Kamis, 26 Mei 2016 - 12:25 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Jessica Siap Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kini harus bersiap menghadapi persidangan. Berkas perkaranya yang sempat bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kini dinyatakan lengkap alias P21.

Advertisement

“Setelah berkas perkara kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti. Telah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21,” kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI, M Nasrun, di kantornya, seperti dilansir detikcom, Kamis (26/5/2016).

Nasrun mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun beum diketahui kapan tepatnya waktu persidangan dimulai.

“Setelah dinyatakan lengkap, setelah terima tersangka kita akan teliti kelengkapannya dalam waktu segera mungkin. Kita nggak bisa tentukan paling lambat,” tegasnya.

Advertisement

Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna sejak beberapa bulan lalu. Dia diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna di Olivier Kafe, Plaza Indonesia. Jessica adalah seorang rekan Mirna yang sudah berteman lama sejak di Australia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif