Es kopi berujung maut dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kini harus bersiap menghadapi persidangan. Berkas perkaranya yang sempat bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kini dinyatakan lengkap alias P21.
“Setelah berkas perkara kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti. Telah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21,” kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI, M Nasrun, di kantornya, seperti dilansir detikcom, Kamis (26/5/2016).
Nasrun mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun beum diketahui kapan tepatnya waktu persidangan dimulai.
“Setelah dinyatakan lengkap, setelah terima tersangka kita akan teliti kelengkapannya dalam waktu segera mungkin. Kita nggak bisa tentukan paling lambat,” tegasnya.
Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna sejak beberapa bulan lalu. Dia diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna di Olivier Kafe, Plaza Indonesia. Jessica adalah seorang rekan Mirna yang sudah berteman lama sejak di Australia.