Angkutan tak bermotor di Jogja mendapatkan SIM gratis
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan Kota Jogja membagikan ratusan Surat Izin Operasional Kendaraan Tak Bermotor (Sioktb) dan Surat Izin Operasional Nomor Kendaraan Tak Bermotor (Sionktb) kepada pengemudi becak dan andong di Ndalem Yudhanegaran, Kamis (26/5/2016).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan Sioktb merupakan surat keterangan sebagai pengemudi becak dan andong dan Sionktb semacam plat nomor kendaraan non bermotor. Kedua surat keterangan tersebut wajib dimiliki pengemudi andong dan becak kayuh.
Kedua surat keterangan tersebut harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali melalui Dinas Perhubungan Kota Jogja sebagai tanda pengemudi resmi dari paguyuban andong dan becak di Jogja.
“Yang tidak punya Sionktb dan Sionktb sanksinya nanti yang menentukan dari pihak paguyuban, kami hanya memfasilitasi supaya kendaraan non bermotor juga tertib,” kata Golkari.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memfasilitasi kelengkapan becak dan andong untuk mendukung keselamatan di jalan. Di antaranya pemasangan lampu head lamp, tail gate atau lampu belakang, supaya kedua jenis kendaraan non bermotor itu aman saat digunakan pada malam hari.
Tidak hanya itu, pengecatan andong dan becak juga akan dibantu pemerintah. “Kedepannya juga ada bimbingan bahasa inggris bagi pengemudi becak dan andong,” tambah Kasi Angkutan Antar Kota Antar Wilayah, Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan DIY, Erwin Istiawan.
Erwin mengatakan pihaknya mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan kedua angkutan tradisional Jogja tersebut karena angkutan itu merupakan ciri khas Jogja, bahkan masuk kendaraan yang dilindngi melalui peraturan daerah (Perda).
Becak dan andong, kata dia, saat ini tidak hanya digunakan sebagai angkutan ke pasar, namun sudah menjadi angkutan wisata, karena itu pengemudi becak dan andong juga perlu menguasai tata cara menyambut wisatawan.