Soloraya
Rabu, 25 Mei 2016 - 22:15 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : Bupati Ancam Tutup Sendiri 40 Minimarket Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Hartini, menempelkan stiker penutupan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin di Jl. Veteran, Bareng Lor, Klaten Utara, Rabu (13/4/2016). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Bupati mengancam akan menutup sendiri minimarket bermasalah.

Solopos.com, SUKOHARJO–Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, berencana menutup sendiri toko modern yang tak berizin dan membangkang. Sedikitnya 40 toko modern yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Makmur menjadi target penutupan itu. Langkah Bupati dilakukan jika satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tidak melangkah.

Advertisement

Penegasan Bupati itu disampaikan usai membuka acara Sosialisasi Gratifikasi di lobby Hotel Best Western, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (25/5/2016). Bupati menjelaskan langkah reprersif dilakukan untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah. “Saya sendiri kaget melihat toko modern tumbuh subur di salah satu kecamatan,” katanya.

Pemimpin Kota Makmur dua periode ini menyatakan, dirinya telah menetapkan perda tentang moratorium atau penghentian sementara pendirian toko modern. Namun, tandasnya, perda itu dilanggar sehingga harus dilakukan langkah represif. Apalagi upaya preventif dan pendekatan personel sudah dilakukan.

“Beberapa waktu lalu semua camat dan dinas terkait saya kumpulkan untuk menyikapi keberadaan toko modern yang tak berizin atau tak memperpanjang izinnya. Hasilnya terdata sekitar 40 toko modern diduga menyalahi regulasi.”

Advertisement

Bupati memberikan deadline bagi SKPD terkait dan berwenang bekerja. “Jika SKPD tak melangkah, saya sendiri yang akan menutup toko modern tak berizin. Dalam waktu dekat akan saya lakukan. Dari 40 toko modern ada yang habis masa izin tetapi tak memperpanjang dan ada juga yang belum mengajukan izin,” papar dia.

Sekadar diketahui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sukoharjo sudah diterbitkan.  Isi perbup itu di antaranya agar dilakukan pengaturan dan penataan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di suatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro kecil menengah dan koperasi.

Pemkab Sukoharjo telah memperhatikan pedagang kecil di antaranya membangun pasar tradisional seperti toko modern. Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima, Sukoharjo, Joko Cahyono, pernah meminta dinas tegas menutup toko modern yang menyimpang dari regulasi. “Jika regulasi pendirian toko modern paling dekat berjarak 300 meter dari pasar tradisional, kenapa di pusat kota Sukoharjo pendirian toko modern tak dihentikan,” katanya.

Advertisement

Joko minta inspektorat meneliti dokumen pendirian toko modern. Dia menduga ada manipulasi data sehingga dinas terkait menerbitkan izin pendirian toko modern. “Di Kota Sukoharjo justru berdiri toko modern yang tak jauh dari pasar tradisional. Letaknya di jalan protokol dan proses pembangunan toko modern tengah berlangsung.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif