Soloraya
Rabu, 25 Mei 2016 - 16:24 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Curi Kayu Hutan, Warga Bulu Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel identifikasi reskrim Polres Sukoharjo mengidentifikasi rumpun kayu jenis mahoni yang diduga ditebang oleh tersangka, Str, 46, warga Dukuh Klepu, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (25/5/2016). (Istimewa)

Pencurian kayu di Wonogiri yang dilakukan warga Klepu sedang ditangani polisi.

Solopos.com, SUKOHARJO – Kerja sama anggota resmob Polsek Bulu dan Polres Sukoharjo mengungkap perkara ilegal logging membuahkan hasil. Str, 46, warga Dukuh Klepu, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi berikut barang bukti berupa kayu, gergaji dan sabit. Warga Kecamatan Bulu itu diduga mengambil kayu jenis mahoni di Kawasan Penguasaan Hutan (KPH) Wonogiri.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano didampingi Wakapolres Sukoharjo, Kompol Andhika Bayu dan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, Rabu (25/5/2016) menjelaskan, tersangka diamankan Sabtu akhir pekan lalu di rumahnya.

“Barang bukti berupa kayu yang sudah dipotong dan sebagian kayu yang masih utuh juga disita di rumah tersangka,” ujarnya.

Advertisement

“Barang bukti berupa kayu yang sudah dipotong dan sebagian kayu yang masih utuh juga disita di rumah tersangka,” ujarnya.

Kapolres menyatakan, pengungkapan kasus ilegal logging berawal dari informasi masyarakat sekitar. Menurutnya, warga curiga seseorang sering keluar masuk hutan dengan membawa kayu.

“Warga melapor dan polisi segera melakukan pemantauan. Hasilnya, informasi masyarakat benar bahwa tersangka Str menebang kayu yang bukan miliknya. Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1 dan 2) UU No 18/2013 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Advertisement

“Berkas sudah hampir lengkap. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas sudah lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke penyidik kejaksaan untuk disidangkan.”

Tersangka Str ditirukan Kapolres menyatakan, baru kali pertama mengambil kayu di hutan. Str mengaku kayu itu akan digunakan untuk merenovasi rumah.

“Bahan kayu sudah dipotong berbentuk balok ukuran kusen pintu atau kusen jendela. Pohon yang ditebang berjumlah lima buah.”

Advertisement

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 27 batang kaso mahoni ukuran 4 x 6 x 3 meter, 44 batang kaso mahoni ukuran 4 x6 x 2,75 meter, tiga batang log kayu mahoni panjang 150 cm, sebatang log kayu mahoni panjang tiga meter, sebuah gergaji kecil dan sebuah sabit.

“Gergaji dan sabit merupakan alat yang dipakai pelaku menebang kayu jenis mahoni.”

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif