Soloraya
Rabu, 25 Mei 2016 - 10:15 WIB

Pembuangan Sampah ke TPA Darurat di Klaten Kembali Diprotes Warga

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan akses masuk menuju Dukuh Karangpelem, Desa Jogoprayan, Gantiwarno, Selasa (24/5/2016). Warga memblokir akses kendaraan pengangkut sampah melintasi kawasan perkampungan di wilayah tersebut. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Warga memprotes pembuangan sampah ke TPA darurat.

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten memanfaatkan tanah kas Desa Jogoprayan, Gantiwarno sebagai solusi mengatasi menumpuknya sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) selama hampir dua pekan. Hanya, aktivitas pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) darurat yang dimulai sejak akhir pekan lalu itu diprotes warga.

Advertisement

Berdasarkan pantauan, Selasa (24/5/2016), lahan yang dimanfaatkan untuk TPA darurat berada di Dukuh Karangmojo, Desa Jogoprayan yang berbatasan dengan Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) darurat berada di tanah kas desa dengan luas sekitar 2.000 meter persegi. Sejumlah kendaraan pengangkut sampah masih memasuki lahan yang sudah dipersiapkan.

Sementara itu, sejumlah akses menuju lokasi TPA darurat tersebut diblokir warga. Hal itu seperti akses jalan yang berada di Desa Karangturi, Gantiwarno. Warga memasang batang kayu di separuh badan jalan yang digunakan sebagai salah satu akses kendaraan pengangkut sampah menuju lokasi TPA darurat.

Advertisement

Sementara itu, sejumlah akses menuju lokasi TPA darurat tersebut diblokir warga. Hal itu seperti akses jalan yang berada di Desa Karangturi, Gantiwarno. Warga memasang batang kayu di separuh badan jalan yang digunakan sebagai salah satu akses kendaraan pengangkut sampah menuju lokasi TPA darurat.

Pemblokiran juga dilakukan di wilayah Dukuh Karangpelem, Desa Jogoprayan. Hal itu seperti yang terlihat di akses jalan masuk kampung yang sebagian ditutup menggunakan anyaman bambu bertuliskan stop sampah serta tembok di tepi jalan masuk kampung yang menyatakan penolakan truk sampah melintas di wilayah tersebut.

Keterangan dari sejumlah warga, aksi pemblokiran akses kendaraan pengangkut sampah melintas di Dukuh Karangpelem dilakukan spontan pada Selasa (24/5/2016) pagi.

Advertisement

Ketua RW 005, Hadi Wiyono, mengatakan awalnya aktivitas pembuangan sampah tak melintasi jalan perkampungan di wilayahnya melainkan melalui jalur utama yakni melintasi wilayah di Gunungkidul tepatnya di Desa watugajah serta Sampang. Namun, lantaran warga di wilayah Watugajah menolak daerah mereka dilintasi armada pengangkut sampah membuat akses pembuangan melintasi wilayah perkampungan di Dukuh Karangpelem serta jalan melintasi Desa Sampang.

Hadi mengatakan belum ada sosialisasi langsung ke seluruh warga terkait aktivitas pembuangan sampah ke lokasi itu. Hanya, pekan lalu perangkat desa, BPD, serta ketua RT dan RW dikumpulkan di rumah kepala desa. “Setahu saya pengolahan sampah organik dan bantuan dari pemerintah berupa pemasangan lampu penerangan jalan,” urai dia.

Sementara itu, sejumlah perangkat Desa Jogoprayan mengatakan aktivitas pembuangan sampah dilakukan ke lahan milik kas desa itu sejak Jumat (20/5/2016).

Advertisement

“Sabtu dan Minggu libur, membuang lagi pada Senin dan hari ini,” kata Pj.
Sekdes Desa Jogoprayan, Sakiman.
Terkait kelanjutan aktivitas pembuangan sampah ke lahan di Desa Jogoprayan, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada warga. “Kami ikut saya warga maunya apa,” urai dia.

Kadus III Desa Jogoprayan, Suratno, tak menampik sebelumnya sudah ada pembicaraan antara pemkab dengan pemerintah desa setempat. Rencana pemanfaatan lahan di Jogoprayan untuk aktivitas pembuangan sampah juga sudah disampaikan ke tokoh masyarakat saat pertemuan di rumah kades.

Ia mengatakan ada MoU terkait aktivitas pembuangan sampah di wilayah Jogoprayan. Dari MoU itu pemanfaatan lahan untuk mengurai persoalan sampah di Klaten dilakukan selama setahun.

Advertisement

Namun, jika warga memprotes aktivitas tersebut, pembuangan sampah bisa dihentikan. Ia mengatakan ada kompensasi dari pemanfaatan lahan tersebut yakni berupa pembangunan fasilitas umum. “Yang jelas tidak ada sepersen pun yang kami terima,” kata dia.

Upaya pengadaan TPA darurat bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, lahan di wilayah Desa Karangdukuh, Jogonalan dimanfaatkan untuk pembuangan sampah. Namun, aktivitas pembuangan sampah ke wilayah tersebut ditolak warga. Pemkab kemudian memanfaatkan lahan di Desa Gemampir, Karangnongko. Namun, lagi-lagi aktivitas pembuangan sampah ke lokasi itu dihentikan setelah ditolak warga.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif