News
Rabu, 25 Mei 2016 - 19:33 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : 2 Hakim Bengkulu yang Diringkus KPK Diberhentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menggiring salah satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK menetapkan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu yang tengah disidangkan di PN Bengkulu.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK meringkus 2 hakim di Bengkulu. Keduanya kini diberhentikan sementara oleh MA.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan dua hakim di Bengkulu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK Selasa (24/5/2016) lalu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Toton.

Advertisement

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan dengan dinaikkannya status sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD dr M Yunus, MA memutuskan untuk memberhentikan sementara kedua hakim itu. Khusus Janner, MA juga memutuskan menunda promosi jabatannya. Selebihnya, pihaknya menyerahkan proses hukum yang tengah berlangsung ke KPK.

Dia mengakui MA kembali kecolongan dengan terulangnya penangkapan terhadap para hakim itu. Namun dia berdalih kejadian itu tidak bisa dilepaskan oleh minimnya piranti yang dimiliki oleh Mahkamah Agung. Berkembangnya teknologi membuat praktik jual beli perkara susah dikontrol.

“Berbeda dengan cara mendatangi orangnya langsung di kantor misalnya, akan mudah dipantau,” kata dia.

Advertisement

Ke depannya, MA akan memperketat pengawasan terhadap para hakimnya. Dia tak ingin kasus tersebut berulang. Dia mengaku, pihaknya terus melakukan pembinaan, termasuk memperdalam pengetahuan ihwal kode etik dan rohani para hakim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif