Jateng
Rabu, 25 Mei 2016 - 22:50 WIB

NARKOBA JATENG : Terbukti Konsumsi Narkoba, Anggota Kodim Semarang Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Narkoba Jateng yang melibatkan anggota Kodim 0733/BS Semarang, Serda TNI. Sulistiyono, dijatuhi hukuman dipecat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Anggota Kodim 0733/Berdiri Sendiri (BS) Semarang, Sersa Dua (Serda) TNI Sulistiyono dijatuhi hukuman dipecat sebagai anggota TNI, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Panitera Mahkamah Militer II-10 Semarang, Kapten Chk. Tedy Markopolo, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk. Esron Sinambela. ”Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Serda TNI. Sulistiyono satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer [TNI],” katanya di Semarang, Rabu (25/5/2016).

Terdakwa Sulistiyono yang juga Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kota Semarang, lanjut Tedy, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah mengonsumi sabu-sabu. Dalam persidangan, sambung dia, terdakwa juga mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut karena terpengaruh teman. Awalnya coba-coba, kemudian kecanduan.

Meskipun saat ditangkap petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Perovinsi (BNNP) Jawa Tengah, Pomdam IV/Diponegoro, dan Polri tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi saat dilakukan tes urine terhadap Sulistiyono, nyatanya ia positif memakai zat aditif itu. Sulistiyono ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah hiburan karaoke di Semarang atas pada 20 Agustus 2015.

Advertisement

”Dua bukti yakni pengakuan dari terdakwa dan hasil tes urine terhadap terdakwa yang positif sudah kuat, kendati tidak ada barang bukti narkoba,” ujarnya.

Tedy menambahkan Mahkamah Militer tidak mengenal istilah rehabilitasi terhadap anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba. ”Bila terbukti hukumannya dipecat dari militer,” tandasnya.

Menurut Tedy, pemecatan terhadap Sulistiyono belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi II/Jakarta. ”Pemecatan terhadap Sulistiyono, masih menunggu berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif