Soloraya
Rabu, 25 Mei 2016 - 10:25 WIB

Meski Dilarang, Pencarian Ikan Gunakan Racun dan Setrum Marak di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pencarian ikan menggunakan racun dan setrum masih marak meski sudah dilarang.

Solopos.com, KLATEN – Pencarian ikan di perairan umum daratan (PUD) menggunakan racun dan setrum marak dilakukan warga Klaten dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement

Meski melarang pencarian ikan menggunakan racun dan setrum, bidang perikanan Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten tak berkutik memberikan sanksi terhadap warga.

Kepala Seksi (Kasi) Sumber Hayati Perikanan Dispertan Klaten, Murtopo, mengatakan pencarian ikan menggunakan racun dan setrum dapat merusak pelestarian biota di PUD yang terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Belum adanya tindakan tegas terhadap para pencari ikan yang menggunakan racun dan setrum lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Kami akui, pencarian ikan di PUD banyak yang menggunakan racun dan setrum. Padahal, hal itu jelas-jelas dilarang karena mengganggu kehidupan biota akuatik dan ekosistem perairan. Sayangnya, larangan ini masih bersifat lisan. Kami belum bisa menindak karena belum ada peraturan daerah (perda).
Kalau kami menindak, justru kami yang disalahkan,” katanya saat ditemui wartawan usai mengisi kegiatan bertajuk Sosialisasi Pembentukan Kelompok Nelatan di kompleks Dispertan Klaten, Selasa (24/5/2016).

Advertisement

Guna mencegah semakin maraknya pencarian ikan yang dapat menggangu biota perairan, lanjut Murtopo, bidang perikanan Dispertan Klaten merasa perlu membina warga yang berdomisili tak jauh dari pusat PDU di Kota Bersinar. Hal itu termasuk warga di kawasan rawa jombor.

“Kami ingin membentuk wadah para pencari ikan di Klaten agar tidak semakin liar. Dengan cara ini, harapannya pencarian ikan dengan menggunakan setrum dan racun itu dapat berkurang. Terkait regulasi, kami mendorong setiap desa bisa memiliki peraturan desa (perdes) yang mengatur pelarangan mencari ikan menggunakan racun dan setrum itu,” katanya.

Murtopo mengatakan langkah lain yang dilakukan bidang perikanan Dispertan Klaten, yakni menyebar bibit ikan nila dan lele di sejumlah PDU di Klaten.
Masing-masing desa yang menjadi sasaran penyebaran bibit ikan itu, yakni sungai di Desa Sengon Kecamatan Prambanan, Mranggen Kecamatan Jatinom, Gumpang Kecamatan Karangdowo, Wadunggetas Kecamatan Wonosari, dan Belang Wetan Kecamatan Klaten Utara. Total anggaran penyebaran benih ikan yang dimula awal Juni 2016 senilai Rp100 juta.

Advertisement

“Penyebaran benih itu mempertimbangkan semakin berkurangnya biota yang ada di beberapa sungai. Penyebaran ini juga ditujukan meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga,” katanya.

Anggota Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Bayat, Cahyo Jati Purnomo, mengaku siap mendampingi warga di kawasan rawa jombor yang ingin membentuk kelompok petani ikan. Sesuai rencana, kelompok petani ikan di kawasan rawa jombor dapat terbentuk sebelum Lebaran 2016.

“Harapannya, petani ikan di rawa jombor sudah memiliki kelompok yang berbadan hukum [pembinaan bidang perikanan Dispertan Klaten agar warga tak menggunakan racun dan setrum saat mencari ikan, salah satunya difokuskan di rawa jombor yang dinilai kaya dengan biota perairan],” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif