News
Rabu, 25 Mei 2016 - 20:02 WIB

Lion Air & AirAsia Akhirnya Lolos dari Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat-pesawat Lion Air (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Kontroversi Lion Air & Airasia yang salah terminal selesai diinvestigasi. Keduanya lolos sanksi.

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia akhirnya lolos dari pembekuan izin penanganan tata operasi darat atau ground handling. Hal ini menyusul hasil investigasi dari Kementerian Perhubungan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada 24 Mei 2016. Dalam surat tersebut, tim investigasi menemukan sedikitnya empat kesalahan prosedur yang dilakukan PT Lion Group.

Kesalahan pertama, PT Lion Air Group telah memindahtangankan tanggung jawab pelayanan jasa penumpang kepada pihak ketiga PT Sari Indah, namun tidak dilakukan pengawasan secara baik. Kedua, PT Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang digunakan dalam kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam standard operating procedure (SOP) PT Lion Air Group.

Ketiga, Lion Air Group selaku pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan di bandara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 tentang Pengusahaan di Bandara. Keempat, PT Lion Air Group telah memiliki SOP penanganan ground handling, namun tidak dipahami dan tidak dijalankan oleh petugas operasional di lapangan sehingga menyebabkan kesalahan operasional.

Advertisement

Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan pembekuan izin ground handling PT Lion Group tidak terlaksana karena hasil investigasi telah dinyatakan selesai dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.

“Namun, Direktorat Perhubungan Udara justru akan langsung menerapkan sanksi pencabutan izin ground handling apabila dalam waktu 30 hari kalender, rekomendasi yang dibuat tim investigasi tidak dilakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Hasil rekomendasi tim investigasi bentukan Kemenhub tersebut ada tiga poin. Pertama, maskapai perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap SOP ground handling. Kedua, melakukan evaluasi atas manajemen pengelola ground handling dan memperkuat pengawasan SOP.

Advertisement

Ketiga, tidak menggunakan pihak lain dalam ground handling, kecuali dengan perjanjian yang jelas dan tertuang dalam level of services agreement. Keempat, melakukan pelatihan kepada petugas ground handling guna mencegah terjadinya kesalahan operasional. “Sementara rekomendasi untuk Indonesia AirAsia kurang lebih sama seperti Lion Air,” tutur Hemi.

Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengapresiasi waktu yang diberikan Kemenhub selama 30 hari ke depan. Menurutnya, Lion Air akan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbaiki diri. “Kami akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali. Kami juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan Indonesia AirAsia telah menerima informasi resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut hasil investigasi itu. “AirAsia akan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang disiapkan agar memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi yang tertuang dalam informasi tersebut, dan akan melaporkannya kepada regulator,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif