Jogja
Rabu, 25 Mei 2016 - 08:55 WIB

DPRD DIY : Ratusan Perda DIY akan Dicabut, Dewan Undang Pakar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

DPRD DIY berusaha menjawab permintaan Presiden mengenai pencabutan Perda.

Harianjogja.com, JOGJA – Permintaan presiden Joko Widodo segera menuntaskan pencabutan 3.000 Peraturan Daerah di seluruh Indonesia Juli mendatang mendapat tanggapan dari DPRD DIY. Mereka mengatakan saat ini Perda-Perda yang ada di DIY sedang dikaji untuk menentukan langkah selanjutnya.

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Zuhrif Hudaya Selasa (24/5/2016) mengatakan saat ini mereka sudah mengantongi 111 Perda yang dinilai bermasalah. Hari ini (25/5/2016) mereka akan kembali melakukan pengkajian terhadap 685 Perda lain untuk menelusuri keberadaan Perda yang dinilai tak lagi relevan untuk diterapkan.

“Kami akan mengundang pakar untuk rapat besok (hari ini), mereka berasal dari beberapa perguruan tinggi di DIY yang juga tenaga ahli Bapemperda,” kata politisi PKS ini.

Zuhrif melanjutkan dalam pembahasan itu mereka juga akan mengkaji lebih dalam Perda yang dinilai bermasalah. Hasil dari pertemuan itu akan menentukan nasib Perda yang bermasalah. Perda yang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini akan dicabut sementara Perda tua yang masih relevan akan direvisi agar bisa menyesuaikan kondisi saat ini.

Advertisement

“Kita orientasinya kalau perlu perubahan ya diubah biar hasilnya lebih berkualitas. Karena kalau mengejar banyaknya Perda maka kualitasnya tidak akan terjaga, lebih baik direvisi agar semakin tajam,” imbuh dia.

Mantan anggota DPRD Kota Jogja ini pun menargetkan dalam satu bulan kedepan hasil pembahasan Perda lama itu sudah bisa selesai. Dia pun optimis hasil pembahasan itu bisa diparipurnakan selambat-lambatnya Juli untuk memenuhi target yang diterapkan pemerintah pusat.

Sebelumnya dalam Pembukaan Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan di Sportorium UMY Senin (23/5/2016) Presiden Joko Widodo menuturkan di Indonesia terdapat lebih dari 42.000 peraturan, termasuk perundang-undangan dan Peraturan Daerah. Dari seluruh peraturan itu, 3.000 peraturan di lingkungan Kemendagri dinilai bermasalah baik sudah uzur maupun tak mampu berperan penting.

Advertisement

Dia pun menargetkan Juli 2016 ini lebih dari 3.000 Perda yang dinilai bermasalah bisa segera dicabut. Hal itu dilakukan agar tak ada Perda yang saling bersinggungan atau malah bertabrakan dengan Peraturan yang tingkatnya lebih tinggi.

Jokowi bahkan menegaskan tak perlu banyak kajian untuk mencabut Perda-perda bermasalah itu. Karena bila terlalu lama keberadaan Perda itu justru akan menghambat proses pembangunan dan kemajuan bangsa.

“Saya minta maksimal Juli 3.000 peraturan yang bermasalah sudah dicabut, tidak usah banyak dikaji, saya pernah minta dikaji dalam setahun hanya tujuh yang selesai dikaji, mau sampai kapan?” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif