Jatim
Rabu, 25 Mei 2016 - 15:05 WIB

BAHAN BAKAR MINYAK : Pengecer BBM di Ponorogo Dilarang Kulak Premium

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bahan bakar minyak (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

Bahan bakar minyak, pengecer bensin di Ponorogo dilarang kulak Premium.

Madiunpos.com, PONOROGO – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ponorogo melarang pengecer kulak bahan bakar jenis premium. Pengecer diwajibkan beralih ke pertalite dan pertamax.

Advertisement

Pantauan Madiunpos.com di beberapa SPBU di Ponorogo, Selasa (24/5/2016), pengecer yang berniat membeli premium di SPBU harus gigit jari dan pulang dengan jeriken kosong.

Di beberapa SPBU juga terpasang spanduk yang intinya melarang pengecer menjual bahan bakar premium dan diminta beralih ke pertalite dan pertamax.

Advertisement

Di beberapa SPBU juga terpasang spanduk yang intinya melarang pengecer menjual bahan bakar premium dan diminta beralih ke pertalite dan pertamax.

Pengawas SPBU 54.634.08 Jinglong Ponorogo, Samsul Hidayat, mengatakan pelarangan pengecer menjual premium itu diberlakukan sejak 16 Mei 2016.

Sejak peraturan ini diberlakukan, seluruh pengecer yang berniat mebeli premium di SPBU akan ditolak petugas dan diarahkan untuk membeli pertalite dan pertamax.

Advertisement

Dia mencontohkan untuk kuota premium di SPBU Jinglong setiap hari yaitu 16.000 kilo liter. Tetapi, saat ini kuota tersebut berkurang menjadi 8.000 kilo liter.

“Sepertinya kebijakan ini hanya berlangsung di wilayah Madiun dan Ponorogo. Kami sebagai operator hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujar dia saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016).

Dia mengklaim sebelum kebijakan ini diberlakukan, terlebih dahulu sejumlah pengecer yang menjadi mitra SPBU Jinglong diberi sosialisasi. Sehingga saat kebijakan ini dilaksanakan tidak ada pertentangan atau protes dari pengecer.

Advertisement

Menurut dia, selisih harga pertalite dan premium saat ini juga tidak terlalu tinggi. Untuk premium seharga Rp6.550/liter, pertalite seharga Rp6.900/liter, dan pertamax seharga Rp7.450/liter.

“Selisih harganya kan tidak terlalu tinggi, jadi pengecer juga bisa beralih ke pertalite untuk dijual secara eceran. Ini kan untuk memperkenalkan produk bahan bakar lain,” ujar dia.

Meski diperbolehkan untuk membeli pertalite dan pertamax dengan jeriken, kata dia, pengelola SPBU tetap memprioritaskan pembeli yang mengenakan kendaraan bermotor.

Advertisement

Semisal ketersediaan bahan bakar telah menipis, pengelola akan mendahulukan pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor dan meminta pengecer untuk menunggu kiriman bahan bakar selanjutnya.

Seorang pengecer bahan bakar, Sucipto, mengatakan dirinya telah mengetahui peraturan larangan mengecer premium dan peralihan ke pertalite atau pertamax. Dia mengaku tidak masalah dengan kebijakan tersebut. Apalagi saat ini selisih harga pertalite dan premium tidak terlalu tinggi.

“Ya tetap ada penyesuaian, tetapi nantinya konsumen juga akan paham sendiri. Kalau saya setuju dengan kebijakan itu, sekalian untuk mempromosikan bahan bakar lainnya. Apalagi kualitas pertalite kan lebih bagus dibandingkan premium,” ujar pengecer di jalan Ponorogo-Pacitan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif