Jogja
Rabu, 25 Mei 2016 - 17:04 WIB

ALIH WEWENANG SMA/SMK : Belum Ada Pemindahan Guru PNS di Sekolah Swasta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Alih wewenang SMA/SMK belum diikuti pemindahan guru PNS ke sekolah swasta

Harianjogja.com, JOGJA-Belum ada pemindahan guru berstatus Pegawai Negeri Swasta (PNS) yang bekerja di sekolah swasta ke sekolah lain, yang menjadi komponen dalam penataan pegawai, atas dampak lanjut dari pengalihan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dari Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, untuk saat ini yang sudah dilakukan oleh tim adalah pendataan pegawai secara apa adanya, dan guru-guru berstatus PNS ini masih ditempatkan di tempat mereka bekerja saat ini.

Hanya saja, status kepegawaian mereka berubah, yang tadinya berstatus pegawai Pemkab/Pemkot, mulai Oktober 2016 akan berstatus sebagai pegawai Pemda DIY.

“Namun proses keuangan baru akan berlaku pada Januari 2017, sehingga sampai Desember 2016 guru-guru ini masih digaji oleh Pemkab/Pemkot,” tuturnya, Selasa (24/5/2016).

Advertisement

Ketika disinggung alasan tenggang waktu begitu lama atas serah terima Personel, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) dari Kabupaten/Kota kepada Gubernur yang baru akan dilakukan Oktober 2016, ia menyebut langkah ini merupakan kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkab/Pemkot dan Pemda DIY.

Walaupun dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang tahapan ini, menyatakan serah terima dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berita acara serah terima ditandatangani lalu diteruskan dengan proses kepegawaian.

Saat ini, seluruh P3D sudah selesai dilakukan inventarisasi dan verifikasi, data sudah dikumpulkan dari smua sekolah baik Kabupaten/Kota, termasuk data sekolah.

Advertisement

Aji mengungkapkan sudah ada tim yang dibentuk oleh Pemerintah tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Biro Organisasi, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Disdikpora untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data yang sudah dibuat oleh sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif