Soloraya
Selasa, 24 Mei 2016 - 18:15 WIB

TOKO MODERN SOLO : Wali Kota Minta Robinson Jangan Jual Sembako

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana halaman Robinson Departement Store di kompleks Swiss Belinn Saripetojo, Solo, Senin (23/5/2016). Pendirian pusat perbelanjaan Robinson Departement Store dinilai menyalahi Perda No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo, Wali Kota Solo mengancam akan menutup Robinson jika menyalahi izin operasional.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengancam akan menutup operasional pusat perbelanjaan Robinson Department Store.  Penutupan dilakukan jika operasional menyalahi perizinan Pemkot.

Advertisement

“Sepanjang tidak menyalahi perizinan, ya tidak mungkin kami tutup,” kata Rudy, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Hotel Alila Solo, Selasa (24/5/2016).

Rudy memberi lampu hijau operasional pusat perbelanjaan Robinson Department Store di kawasan bekas pabrik es Saripetojo. Asalkan, komoditas yang dijual bukan barang kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako). “Paling utama jangan menjual sembako sehingga bisa mematikan toko kelontong atau pedagang pasar tradisional di sekitar. Tapi kalau menjual blankon, suvenir boleh saja lah,” katanya.

Rudy mengaku hingga kini belum menerima laporan pendirian Robinson apakah sudah sesuai perizinan atau tidak. Rudy segera mengecek perizinan tersebut ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Rudy hanya mengingatkan kepada pengelola untuk menjaring warga di lingkungan sekitar menjadi tenaga kerja di pusat perbelanjaan tersebut.

Advertisement

Kepala BPMPT Kota Solo Toto Amanto menyatakan pembangunan Robinson sesuai perizinan, termasuk peruntukannya sebagai hotel dan pertokoan. Bangunan seluas 11.193 meter persegi dipergunakan untuk dua fungsi, yakni Swiss Belinn Saripetojo Hotel dan pertokoan Bengawan Solo Plaza.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada hotel dan pusat pertokoan, nonmal. Kalau Robinson itu hanya butik, komoditasnya pakaian saja. Jadi tidak melanggar aturan,” katanya.

Pemkot tidak mengizinkan pusat perbelanjaan di kawasan eks Saripetojo, jika menjual komoditas sembilan bahan pokok (sembako). Hal ini mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pusat perbelanjaan wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Selain itu ketentuan lain yang wajib dipenuhi pengelola, memenuhi persyaratan merekrut tenaga kerja dari lingkungan sekitar, serta bermitra dengan pedagang kecil. Salah satunya pihak pengelola membangun selter buah bagi pedagang di Purwosari.

Advertisement

“Jadi kalau komoditas yang dijual itu sembako, maka Pemkot tidak mengizinkan. Karena, lokasi dekat dengan Pasar Purwosari,” kata Toto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif