Jogja
Selasa, 24 Mei 2016 - 16:58 WIB

PERTUMBUHAN EKONOMI DIY : Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Dibentuk, Ini Tugas Mereka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelantikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) DIY di Bangsal Kepatihan, Jogja, Selasa (24/5/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Pertumbuhan ekonomi DIY akan menjadi tugas berat bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Harianjogja.com, JOGJA-– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi dilantik oleh Gubernur DIY di Bangsal Kepatihan, Jogja, Selasa (24/5/2016).

Advertisement

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Fauzi Nugroho menjadi Pengarah I dalam tim ini. Ia menyampaikan, pembentukan TPAKD bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga masyarakat lebih sejahtera.

“Masih ada peluang untuk kembangkan keuangan di DIY karena masih ada daerah yang belum terjangkau layanan keuangan,” ungkap dia di Bangsal Kepatihan, Jogja, Selasa (24/5/2016).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, TPAKD harus benar-benar mampu mengembangkan inovasi dan akuntabel untuk mempercepat akses dunia usaha ke dunia finansial.

Advertisement

TPAKD diharapkan ikut memetakan peluang terbukanya bisnis dan jenis profesi baru sebagai efek dari dibangunnya bandara baru di Kulonprogro dan tourism booming di Gunungkidul.

Dalam dua dasawarsa, keuangan mikro menjadi wacana global menjadi cara yang paling efektif untuk mengatasi kemiskinan. Dalam perkembangannya, usaha mikro merupakan aktivitas yang paling banyak dilakukan oleh rakyat miskin. Berkembangnya usaha mikro dapat membantu rakyat miskin keluar dari belenggu kemiskinan.

“TPKAD perlu menyusun skema kredit yang mudah, cepat, dan bunga rendah. Kendala mikro selama ini adalah bunga terlalu tinggi. Jika benar, kenapa rentenir masih disukai?” ungkap dia.

Advertisement

Ia menjelaskan, rentenir membebankan bunga yang jauh lebih tinggi tetapi masih disukai karena akses kredit di rentenir tidak ada proses administrasi yang berbelit dan memusingkan. Fakta itu bisa menjadi konsep kredit inovatif untuk pembiayaan mikro dalam menghadapi kendala klasik usaha mikro.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKMB) Firdaus Djaelani mengungkapkan, pembentukan TPKAD di DIY merupakan yang ke-13. Sampai 2016 akhir, ditargetkan terbentuk 35 TPKAD di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif