Penyelundupan narkoba terungkap di Bandara Adisutjipto Jogja
Harianjogja.com, JOGJA- Tersangka pelaku penyelundupan sabu-sabu yang tertangkap di Bandara Adisutjipto Jogja terancam hukuman mati.
(Baca juga: PENYELUNDUPAN NARKOBA : Bawa Sabu-sabu dari Aceh ke Solo, Pria Ini Dijanjikan Rp12 Juta)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam sepasang sandal wedges.
Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 507,57 gram diletakkan dalam empat paket di dalam ruang palsu sandal wanita warna coklat.
Barang tersebut diamankan dari dua tersangka Romlah, 42, warga Nanggro Aceh Darussalam, dan Edi, 29, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, di area parkir Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (8/5/2016) malam lalu
Kepala BNNP DIY Komisaris Besar Polisi Soetarmono dalam jumpa pers, Selasa (24/5/2016) menegaskan kedua tersangka terancam hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 juncto Pasal 112 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka.
Komandan Satuan Pom TNI Landasan Udara Adi Soemarmo, Mayor Dodik Nurdin mengatakan pihaknya langsung menyanggong tersangka Romlah turun dari pesawat Lion Air setelah berkoordinasi dengan BNNP DIY.
Saat itu, kata dia, tersangka terlihat sedikit panik, beberapa kali menghubungi seseorang melalui telepon selular.
Tersangka kemudian berjalan menuju area parkir bandara dan bertemu dengan Edi, orang yang dituju untuk menyerahkan paket sabu-sabu yang disembunyikan dibawah telapan sandal jenis weedges itu. “Setelah itu kita serahkan ke BNNP DIY untuk diperoses,” ujarnya.