Soloraya
Selasa, 24 Mei 2016 - 16:45 WIB

PENCABULAN SOLO : Siswi SMP Dicabuli oleh Pria yang Baru Dikenalnya di Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan. (Solopos/dok)

Pencabulan Solo kembali terungkap dan akan segera disidangkan, yakni kasus siswi SMP yang dicabuli pria yang dikenalnya di facebook.

Solopos.com, SOLO – Kasus pencabulan seolah-oleh terus bermunculan. Warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Guntur Prasetyo alias Slamet, 25, akan diadili karena dilaporkan telah mencabuli berkali-kali remaja yang masih duduk di bangku SMP.

Advertisement

Pelaku diketahui mengenal korban melalui media sosial Facebook. Belum genap tiga bulan berkenalan di dunia maya itu, pelaku menemui korban yang masih berusia 14 tahun. Keduanya lantas terlibat hubungan terlarang layaknya suami istri dengan alasan mereka sudah saling kenal dan suka sama suka.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Nila Aldriani saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016) mengatakan pelaku pencabulan ini kemungkinan bakal diganjar minimal lima tahun penjara. Hal itu mengacu ketentuan Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Karena korban adalah anak di bawah umur, maka pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun meski dilakukan atas dasar suka sama suka,” paparnya.

Advertisement

Nilla mengakui hukuman minimal 5 tahun sebenarnya dirasa kurang tepat ketika pelaku dan korban memiliki hubungan spesial atau merupakan sepasang kekasih. Sebab, terjadinya kasus tersebut bisa jadi karena kesalahan orang tua masing-masing yang tak melakukan pengawasan.

“Mestinya kalau memang sudah sama-sama mencintai ya dinikahkan saja, itu akan lebih baik. Kenapa harus dilaporkan polisi hanya karena salah satu orang tua tak setuju [hubungan mereka]. Ini menciderei nurani saya sebagai jaksa karena hukumannya terlalu berat,” ujarnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif