News
Selasa, 24 Mei 2016 - 15:26 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : 6 Orang Terkait Suap Ketua PN Kepahiang Bengkulu Tiba di KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Operasi tangkap tangan terhadap Ketua PN Kepahiang Bengkulu segera diproses KPK. Enam orang yang terkait kasus itu tiba di Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Sekitar enam orang yang diduga terlibat perkara suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, berinisal JP tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016). Mereka diangkut oleh KPK dari Bengkulu ke Jakarta menggunakan pesawat.

Advertisement

Sesampainya di Jakarta, keenam orang itu kemudian menaiki mobil ke Gedung KPK. Keenam orang itu tak mau memberikan komentar soal pengangkapan mereka. Namun salah seorang dari merek sempat berujar dia menyerahkan semuanya ke penyidik KPK. “Tanya ke penyidik,” ujar salah seorang dari mereka.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yang juga Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP, Senin (23/5/2016). JP ditangkap oleh penyidik seusai memimpin sidang kasus tim pembina manajemen RSUD dr M. Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Wakil Direktur Keuangan RSMY, Edi Santoni.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal operasi tangkap tangan tersebut. “Iya, [yang ditangkap] hakim,” ucap Agus singkat, Senin.

Advertisement

Agus menambahkan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi di rumah dinasnya, seusai memimpin sidang. Setelah ditangkap, hakim JP langsung dibawa penyidik KPK.

Kasus yang disidangkan tersebut sempat menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK No. 17/2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17/XXXVIII/Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Advertisement

SK itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pembina. Sesuai Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Adapun dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memvonis enam orang terdakwa.

Akibat penerbitan SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp5,4 miliar. Junaidi disangkakan Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif