News
Selasa, 24 Mei 2016 - 18:27 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : Jaksa Agung: Ada yang Ganjil di Praperadilan La Nyalla Mattalitti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah Kadin Jatim diwarnai dua kali batalnya status tersangka di praperadilan La Nyalla Mattalitti.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali memenangkan praperadilan untuk kedua kalinya. Menyikapi hal itu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejakti Jatim) akan terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru hingga ada hakim yang dapat bersikap adil.

Advertisement

“Ketika masing-masing hakim yang berganti-ganti terus pendapatnya tetap sama, ya lihat nanti sampai ketemu hakim yang memahami apa yang kita lakukan,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Kekalahan Kejakti Jatim di praperadilan mmebuat status tersangka La Nyalla kembali batal demi hukum. Namun Prasetyo menegaskan kejaksaan akan terus melawan putusan praperadilan dengan mengeluarkan sprindik baru, meski sampai ribuan kali. Sebab menurutnya tidak ada jalan lain lagi bagi Kejakti Jatim selain mengeluarkan sprindik baru.

“Ini menjadi tekad kita berapa pun kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan ajukan dan membuat sprindik yang baru,” tegasnya.

Advertisement

Pimpinan Korps Adhyaksa ini juga menilai ada hal yang ganjil dalam dua permohonan praperadilan La Nyalla, karena diajukan bukan oleh La Nyalla sendiri. Permohonan praperadilan pertama diajukan oleh mantan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Diar Kusuma Putra.

Ketika mengajukan praperadilan, Diar telah menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah yang sama dengan La Nyalla. Gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh Hakim Ferdinandus pada 12 April 2016 lalu.

Permohonan praperadilan kedua diajukan oleh anak kandung La Nyalla, Muhammad Ali Afandi. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan permohonan praperadilan dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka, Senin (23/5/2016). Hakim tunggal yang memutus adalah Mangapul Girsang.

Advertisement

“Saya tidak tahu lagi nanti setelah ini siapa lagi yang akan mengajukan praperadilan atas nama La Nyalla,” kata Prasetyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif