News
Selasa, 24 Mei 2016 - 22:00 WIB

KONTROVERSI LION AIR : Lion Datang, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Kontroversi Lion Air berujung aduan ke Komisi V DPR. Dewan pun akan memanggil Kemenhub.kontroversi lion air, kementerian perhubungan,

Solopos.com, JAKARTA — Komisi V DPR berencana memanggil Kementerian Perhubungan pada akhir bulan ini guna mengklarifikasi keberatan Lion Air atas sanksi-sanksi yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara baru-baru ini.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin mengatakan DPR sudah menerima sejumlah keberatan Lion Air terhadap sejumlah kebijakan yang diambil Kemenhub selaku regulator. Kebijakan itu dituding merugikan maskapai berlogo Singa Merah itu.

“Kami tampung keberatan Lion Air. Nanti akan diklarifikasi dengan Kemenhub. Selanjutnya kami akan berikan pertimbangan, jangan sampai maskapai ini dirugikan kalau alasannya itu tidak tepat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Oleh karena itu, lanjut Muhidin, Komisi V akan mengklarifikasikannya kepada Kemenbub dan para pemangkau kepentingan lainnya. Rencananya, pertemuan tersebut akan dijadwalkan pada 29 Mei 2016 mendatang.

Advertisement

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Anthon Sihombing menuturkan Kemenhub seharusnya mampu membina secara baik maskapai dan tidak menganaktirikan suatu maskapai. “Namun, Lion Air juga harus membenahi diri. Perusahaan yang mau menjadi besar pasti banyak tantangan. Apalagi kalau tidak well prepared, perusahaan bisa sukses kalau mau mengakui kesalahan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR, Mohammad Nizar Zahro menilai langkah pemerintah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap maskapai Lion Air sudah tepat, karena sesuai peraturan yang ada. “Sanksi kepada Lion Air sudah tepat karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia ground handling sudah bisa dicabut izin operasi tanpa adanya peringatan. Mohammad Nizar Zahro menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 56/2016 pasal 48 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Advertisement

“Dan dari sisi keimigrasian dikenakan pasal 114 UU No. 6/2011 tentang dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta akibat tidak melalui jalur keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif