Soloraya
Selasa, 24 Mei 2016 - 17:55 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Pengarak Siswi Telanjang di Sragen Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa pengarak siswi telanjang di Sragen mengikuti persidangan di PN Sragen, Senin (4/4/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kekerasan terhadap anak, JPU menuntut tiga terdakwa 3 tahun penjara.

Solopos.com, SRAGEN–Tiga terdakwa kasus pengarakan siswi tanpa busana keliling kampung dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (24/5/2016).

Advertisement

Tiga terdakwa itu adalah SK, 50, istrinya, WL, 37, dan adik SK, SN, 43. Mereka didakwa dengan beberapa pasal alternatif yakni Pasal 37 jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan jo Pasal 55 KUHP tentang Turut Melakukan Tindak Pidana.

Dari beberapa alternatif pasal dakwaan itu, Jaksa Afriyensi lebih memilih Pasal 37 jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jaksa menuntut SK, WL dan SN dengan hukuman tiga tahun penjara. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda satu miliar dan subsider enam bulan penjara,” kata Afriyensi kepada wartawan seusai sidang.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap keterlaluan lantaran mengarak telanjang seorang anak di bawah umur. Hal itu dianggap melanggar norma agama dan norma kesopanan di masyarakat.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiarsi menilai tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari JPU itu terlalu ringan bagi SK, WL dan SN. Dia merasa kecewa dengan JPU memberikan tuntutan hukuman yang dinilainya cukup ringan kepada para terdakwa. “Selama 12 tahun berkiprah di APPS, baru kali ini saya sangat kecewa dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Dia menegaskan kasus yang dialami RS, siswi SMP yang diarak telanjang, merupakan kejahatan kemanusiaan berbasis gender sehingga masuk ranah pidana internasional. ”Hukuman yang pantas untuk mereka itu di atas 10 tahun penjara. Ada 10 hak perempuan dan salah satunya itu dilanggar oleh mereka. Perlu diingat, korban dalam kasus ini masih anak-anak sehingga hukuman untuk mereka mestinya bisa bertambah 1/3 dari hukuman maksimal itu,” tegas Sugiarsi.

Sementara itu, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk BR, 65, ibu kandung SK yang turut serta mengarak siswi tanpa busana keliling kampung harus ditunda kembali. Ini karena materi tuntutan masih disiapkan oleh JPU.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif