News
Selasa, 24 Mei 2016 - 12:25 WIB

KEBAKARAN SUKOHARJO : Siswa Bakar Kelas, Kemendikbud: Anak Tidak Boleh Dipersalahkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel TNI dan Polsek Polokarto melihat lokasi kebakaran di ruang kelas VI Madrasah Ibtidaiah Muhammadiyah (MIM), Desa Ngombakan, Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/5/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kebakaran Sukoharjo terjadi Madarasah Ibtidaiyah [sederajat SD] di Sukoharjo mendapat perhatian Kemendikbud.

Solopos.com, JAKARTA – Insiden siswi V, yang membakar ruang kelasnya di Madarasah Ibtidaiyah [sederajat SD] di Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi perhatian Kemendikbud. Anak tidak boleh dipersalahkan, apalagi V melakukan tindakan itu karena kesal sering diejek teman sekelasnya.

Advertisement

“Itu kan harusnya tanggung jawab Kepsek dan guru,” jelas Dirjen Diksasmen Kemendikbud Hamid Muhammad, seperti dilansir detikcomSelasa (24/5/2016).

Hamid menjelaskan, sebenarnya di Permendikbud sudah keluar aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada anak.

“Nah oleh karena itu setiap sekolah perlu dibentuk gugus tugas pencegahan, tindak kekerasan dan penanggulangan. Tetapi kalau sudah kejadian ya harus ada penanganan yang arif bagi anak-anak,” tegas dia.

Advertisement

Siswi itu sempat menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan didampingi orangtua. Namun polisi mendorong pada mediasi dan kekeluargaan dengan sekolah. Kemudian, Pemuda Muhammadiyah juga turun tangan mendorong sekolah untuk menyelesaikan kekeluargaan. Sedangkan anak serta rekan-rekannya mendapat pendampingan psikologi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif