Soloraya
Selasa, 24 Mei 2016 - 17:17 WIB

KEBAKARAN SUKOHARJO : Kapolres: Penyidik Tetap Penuhi Prosedur Penyidikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel TNI dan Polsek Polokarto melihat lokasi kebakaran di ruang kelas VI Madrasah Ibtidaiah Muhammadiyah (MIM), Desa Ngombakan, Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/5/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kebakaran Sukoharjo, polisi tetap memenuhi prosedur penyidikan kasus pembakaran ruang kelas MIM Ngombakan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Permasalahan yang melibatkan anak bisa diselesaikan dalam bentuk mediasi atau tanpa harus ke meja persidangan. Namun, penyeidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo tetap memenuhi prosedur penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan pelaku. Hingga, Selasa (24/5/2016), penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan Rabu (25/5/2016) akan meminta keterangan dari psikolog dan dokter kejiwaan dari RSUD Pemkab Sukoharjo.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano ditemui di Mapolres Sukoharjo, Selasa.

“Hari ini tahap mediasi. Pihak sekolah, Muhammadiyah, pelaku dan orang tua pelaku datang ke Polres untuk bermediasi. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan dan besok penyidik akan meminta keterangan dari psikolog dan dokter kejiwaan. Hasil keterangan dari ahli itu menjadi dasar penyidik dalam menanganani kasus dugaan pembakaran ruang kelas MIM Ngombakan,” ujarnya.

Kapolres menegaskan dirinya sepakat apabila perkara yang melibatkan pelaku Vra, 11 diselesaikan tanpa ke meja persidangan. Menurutnya, di peradilan anak memungkinkan untuk penyelesaian di luar persidangan. “Pemeriksaan saksi-saksi ahli dimaksudkan untuk menghilangkan opini-opini negatif yang berkembang di masyarakat. Kami sepakat penyelesaian secara mediasi atau pendekatan restorative justice atau suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.”

Advertisement

Menurut Kapolres dalam kasus dugaan pembakaran ruang kelas MIM bukan merupakan delik aduan. “Proses hukum tetap berjalan tetapi penyelesaiannya bisa dilakukan secara mediasi. Kami lebih hati-hati karena perkara anak menjadi sorotan nasional. Jangan ada eksploitasi perkara siswi MIM ini oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Jadi dasar keterangan ahli itulah yang dijadikan pertimbangan penyelesaian dalam diversi.”

Pada bagian lain, Kapolres menegaskan sampai saat ini penyidik tak menemukan indikasi pihak ketiga yang menyuruh siswi MIM tersebut. Kapolres juga menandaskan, bully atau ejekan yang dilakukan teman-temannya masih didalami.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif