Soloraya
Selasa, 24 Mei 2016 - 17:15 WIB

JUAL BELI KIOS SRAGEN : Mantan Kepala Disdag Ditahan Penyidik Polres

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Jual beli kios Sragen, mantan Kepala Disdag Sragen resmi ditahan penyidik Polres.

Solopos.com, SRAGEN–Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Nonok Sudjiono, resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Sragen. Nonok disebut-sebut sebagai tokoh intelektual di balik kasus dugaan korupsi jual beli empat kios Pasar Gondang pada 2014 silam.

Advertisement

Penahanan terhadap Nonok dilakukan 24 jam setelah dia diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sragen. ”Dia [Nonok] kami tangkap pada Minggu [22/5/2016] dan resmi ditahan pada Senin [23/5/2016],” kata Kasatreskrim Polres Sragen AKP Maryoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Espos, Selasa (24/5/2016).

Menurut Maryoto, penahanan terhadap Nonok dilatarbelakangi adanya keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen yang menyebut berkas perkara kasus dugaan korupsi jual beli empat kios Pasar Gondang itu sudah P21 alias lengkap. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari. Sebentar lagi, penyerahan tahap II [tersangka dan barang bukti] akan dilakukan,” terang Maryoto.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nonok, Mugiyono, membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya. Dia mengaku sudah diberi tahu oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen terkait penahanan kliennya. Dia juga diminta oleh penyidik untuk terus mendampingi Nonok selama menjalani proses hukum berikutnya. ”Penahanan itu mungkin dilatarbelakangi rasa khawatir dari penyidik apabila Pak Nonok berhalangan hadir saat dipanggil. Saya memang belum berkoordinasi dengan klien saya itu. Tapi, nanti saya akan tetap mendampingi dia saat penyerahan tahap II berlangsung,” jelas Mugiyono saat ditemui Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Gondang mencuat setelah 10 aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) melapor ke Polres Sragen pada Juli 2015 lalu. Polisi lalu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Nonok, tersangka lain adalah mantan Lurah Pasar Gondang, Sugito, 57, warga Dusun Genting, RT 016, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, dan Ketua Paguyuban Pedagang, Sugiyanto, 49, warga Dusun Gondang Tani, RT 017, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen. Keduanya sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (18/5/2016) lalu. Setelah terseret kasus itu, Nonok dilorot jabatannya dari Kepala Disdag menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan oleh Bupati Agus Fatchur Rahman pada saat itu.

Mereka dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam menjual kios Pasar Gondang nomor 53, 54, 55 dan 56. Perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (7) Permendagri No. 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan hasil penerimaan jual beli kios harus diserahkan ke kas daerah.

Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan pengalihan hak guna kios pasar kepada orang lain dipungut biaya sebesar 1% dari nilai jual objek. Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan penjualan tanah dan/bangunan diusulkan oleh bupati melalui persetujuan DPRD.

Advertisement

Akibat perbuatan mereka, Pemerintah Kabupaten Sragen mengalami kerugian Rp573.200.000 berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif