Jogja
Senin, 23 Mei 2016 - 22:20 WIB

PILKADA JOGJA : Balon Independen Minimal Harus Didukung 26.374 Warga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada Jogja memiliki aturan khusus untuk balon independen.

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menetapkan syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan atau independen, 26.374 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) 2017 mendatang.

Advertisement

Keputusan syarat minimal dukungan itu diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilihan terakhir, di Pendopo KPU  Kota Jogja, Senin (23/5/2016).

“Persentase dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 8,5 persen,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto seusai rapat pleno, kemarin.

Wawan mengatakan presentase 8,5 persen itu merupakan hasil penghitungan karena jumlah pemilih di Kota Jogja tidak lebih dari 500.000. mengacu pada DPT pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, jumlah pemilih ada 310.280 pemilih. Maka, 8,5 persen dikali jumlah pemilih, hasilnya 26.374.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif