Jogja
Senin, 23 Mei 2016 - 15:20 WIB

PARKIR LIAR : Parkir Ilegal Bertebaran di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir kendaraan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Parkir liar bertebaran di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Parkir liar terindikasi bertebaran di Bantul. Pemerintah harus memaksimalkan pendapatan daerah dari parkir tidak berizin.

Advertisement

Keberadaan parkir liar terindikasi saat petugas melakukan pemantauan ke lapangan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bantul Cahyo Widodo mengatakan, pekan lalu lembaganya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memantau potensi parkir di wilayah Banguntapan.

Hasilnya kata Cahyo Widodo terdapat belasan titik parkir yang tidak berizin. “Sekitar 14-an titik ada. Itu wilayah Banguntapan saja. Belum termasuk di wilayah lain,” papar Cahyo Widodo pekan lalu.

Advertisement

Hasilnya kata Cahyo Widodo terdapat belasan titik parkir yang tidak berizin. “Sekitar 14-an titik ada. Itu wilayah Banguntapan saja. Belum termasuk di wilayah lain,” papar Cahyo Widodo pekan lalu.

Banguntapan selama ini masuk dalam tiga besar wilayah paling banyak terdapat kantong parkir.

“Terbesar pertama di wilayah Pantai Parangtritis, Kretek lalu di Kota Bantul dan Kecamatan Banguntapan,” imbuhnya lagi.

Advertisement

Belasan parkir ilegal itu dipastikan tidak menyetor retribusi atau pajak daerah. Padahal Peraturan Daerah (Perda) mengatur kewajiban bagi penyelenggara parkir membayar retribusi atau pajak ke kas daerah. Langkah penyetoran retribusi didahului dengan mengurus izin parkir ke Dinas Perhubungan.

Sejauh ini kata Cahyo, lembaganya bersama Satpol PP menempuh cara persuasif yaitu berdialog dengan pengelola parkir agar mengurus izin dan menyetor retribusi atau pajak.

“Kami ingatkan dulu. Di Banguntapan, sementara responsnya positif. Mereka katanya mau mengurus izin,” lanjutnya lagi.

Advertisement

Apabila cara persuasif tidak membuahkan hasil, Pemkab melalui aparat keamanan dapat menyeret pengelola parkir ke persidangan untuk diadili lantaran melanggar ketentuan Perda.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bantul yang membidangi masalah pendapatan daerah, Widodo berjanji akan memanggil instansi terkait untuk membicarakan masalah parkir ilegal tersebut. Dewan meminta dinas terkait memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Sejatinya kata Widodo, potensi pendapatan daerah dari sektor parkir cukup besar, tinggal kemampuan pemerintah untuk memungut pendapatan dari potensi tersebut. “Selama itu sesuai aturan silakan maksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” kata Widodo.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Parkir Bantul Parkir Liar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif